Saturday, January 25, 2014

Tiru AS dan Malaysia, Dirjen Pajak Ingin Buka Data Rekening Nasabah Bank



Jakarta -Pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak ingin punya kewenangan untuk bisa membuka data rekening nasabah perbankan. Hal ini diminta demi kepentingan pengawasan penggalian potensi pajak.

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengusulan kewenangan ini bisa masuk dalam amandemen undang-undang (UU) Perbankan yang sedang dibahas di DPR.


“Saya telah SMS langsung beberapa anggota DPR di Komisi XI agar rahasia bank dikecualikan untuk kepentingan pengawasan penggalian potensi pajak bukan hanya untuk kepentingan penyidkan pidana pajak,” ujar Fuad seperti disampaikan Kepala Seksi Hubungan Eksternal Ditjen Pajak Chandra Budi dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (25/1/2014).


Dalam UU Perbankan yang berlaku saat ini, setiap bank mempunyai kewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan, penagihan, atau penyidikan. Hal ini membuat hanya sedikit sekali data nasabah perbankan yang dapat dimanfaatkan oleh Ditjen Pajak.


Bila data nasabah perbankan bisa dibuka untuk kepentingan pengawasan penggalian potensi pajak, berarti data perbankan tersebut dimanfaatkan tidak terbatas hanya untuk kepentingan pemeriksaan, penagihan, atau penyidikan semata, namun untuk keseluruhan tahapan penggalian potensi pajak mulai dari imbauan, konseling, penelitian, dan lainnya.


Artinya, akan semakin banyak data nasabah perbankan yang akan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan penggalian potensi pajak dalam rangka meningkatkan penerimaan pajak untuk kepentingan negara dan bangsa. Cara untuk memanfaatkan data nasabah perbankan menjadi potensi pajak ini juga mudah. Karena data nasabah perbankan, terutama rekening simpanannya, merupakan data yang valid.


“Data nasabah perbankan dapat digunakan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak selama ini. Kita bisa cek uang masuknya dan bisa kita perkirakan berapa penghasilan Wajib Pajak tersebut. Setelah itu kita uji silang dengan penghasilan dan pajaknya yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan,” kata Fuad.


Saat ini, sebagian besar negara lain di dunia telah membuka akses perbankan untuk kepentingan perpajakannya, seperti AS, Australia, dan Malaysia.


Fuad sebelumnya pernah mengatakan, di negara-negara maju yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economics Co-operation and Development/OECD), data nasabah perbankan bisa dibuka oleh petugas pajak.


(dnl/dnl)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







Tiru AS dan Malaysia, Dirjen Pajak Ingin Buka Data Rekening Nasabah Bank

No comments:

Post a Comment