Wednesday, January 29, 2014

Tahun Depan Ditanggung APBN, Apakah Gaji Pegawai SKK Migas Turun?



Jakarta -Anggaran Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tengah dipersiapkan untuk masuk dalam APBN mulai 2015. Apakah gaji pegawai SKK Migas akan diturunkan?

Dirjen Anggaran Askolani mengatakan, selama ini anggaran SKK Migas langsung berasal dari potongan penerimaan sektor migas. Batas maksimal adalah sebesar 1% dan disalurkan melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).


Askolani mengatakan, gaji pegawai SKK Migas memang lebih besar dibandingkan dengan pegawai lainnya. Hal ini juga akan terus berlaku meski anggaran SKK Migas akan ditanggung APBN.


“Ya sudah terlanjur tinggi, ya tetap saja tinggi,” kata Askolani di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Rabu (29/1/2014).


Ia menjelaskan pembentukan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (BP Migas) awalnya merupakan pecahan Pertamina. Sehingga gaji yang ditetapkan haruslah tinggi. mengingat tanggung jawab yang besar.


“Yah karena kan peninggalan zaman dulu, dia gajinya gede karena dulu pecahan Pertamina, itu kan dulu fungsinya ditarik dari Pertamina EP, dipegang satu khusus lembaga, tapi pas pindah itu benchmark gajinya sama dengan Pertamina,” jelasnya.


Akan tetapi, kenaikan gaji pegawai SKK Migas agak sedikit ditahan. Tidak seperti Pertamina yang terus naik tinggi.Next



(mkl/dnl)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







Tahun Depan Ditanggung APBN, Apakah Gaji Pegawai SKK Migas Turun?

No comments:

Post a Comment