Friday, January 24, 2014

Pemerintah Tak akan Kurangi Patokan BK Ekspor Mineral Hingga 60%



Jakarta -Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pastikan tidak akan mengubah aturan Bea Keluar (BK) untuk ekspor hasil tambang mineral olahan. Patokan BK akan dikenakan hingga 60% sesuai aturan sebagai disinsentif kepada perusahaan yang tak melakukan pemurnian.

“Iya jelas nggak boleh ekspor (mineral mentah). Jangankan itu, sebelum bisa ekspor itu ada izin lain sebelum bea keluar, bea keluar itu hanya ujungnya,” ungkap Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Bambang Brodjonegoro di kantornya, Jakarta, Jumat (24/1/2014)


Bambang mengatakan pihaknya akan tetap pada aturan yang telah diberlakukan pada 12 Januari 2014. BK diberlakukan sebesar 20% hingga 60% sampai pada tahun 2017.


“Nggak ada kata-katanya, pokoknya pemerintah tetap pada PP (Peraturan Pemerintah) dan peraturan terkait termasuk PMK dan tetap akan dilaksanakan,” jelasnya.


Meskipun demikian, menurutnya Kemenkeu siap untuk menerima undangan diskusi dari kalangan usaha. Kemenkeu siap menjelaskan mekannisme BK yang harus dijalani oleh perusahaan tambang.


“Kita tetap dalam tahap ingin berdialog dengan pelaku usaha,” ujarnya.


Bambang menjelaskan dalam aturan minerba yang disepakati, sebenarnya pemerintah menginginkan agar hasil tambang diolah dengan kadar tinggi hingga dimurnikan.


“Intinya pemerintah itu punya niat semua tambang itu tidak terkecuali melakukan proses pemurnian, itu salah satu cara orang untuk disinsentif orang tidak melakukan pemurnian adalah dengan bea keluar,” terangnya.


(mkl/hen)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







Pemerintah Tak akan Kurangi Patokan BK Ekspor Mineral Hingga 60%

No comments:

Post a Comment