Sunday, January 26, 2014

Ini Jenis Beras yang Boleh Diimpor Importir Umum



Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) hanya memberikan rekomendasi impor beras medium (umum) kepada Perum Bulog. Itupun diberikan Kemendag untuk operasi pasar Bulog.

Sedangkan untuk sektor perusahaan swasta (importir umum), impor beras umum haram dilakukan. Perusahaan swasta hanya boleh mendatangkan jenis beras khusus yang tidak diproduksi di Indonesia hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008.


“Yang diberikan izinnya adalah beras khusus untuk keperluan tertentu,” ungkap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi kepada detikFinance, Senin (27/01/2014).


Lalu beras khusus jenis apa yang boleh diimpor perusahaan swasta? Bayu menyebut beberapa contoh jenis beras yang bisa diimpor oleh perusahaan swasta.


“Antara lain beras japonica (Jepang), thai hom mali (Thailand), beras ketan, beras pecah,” sebutnya.


Untuk mendatangkan jenis beras khusus tersebut, prosedur yang harus dilakukan oleh importir cukup ketat. Salah satunya harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI).


“Beras khusus itu adalah beras-beras yang sesuai rekomendasi Kementan adalah jenis beras yang tidak dapat dihasilkan di Indonesia,” imbuhnya.


Setelah beras khusus itu datang ke pelabuhan di Indonesia, harus diperiksa kesesuaian dokumen yaitu Pemberitahuan Impor Barang (PIB) oleh pihak auditor, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Badan Karantina Kementerian Pertanian.


“Beras khusus itu harus melewati pemeriksaan Surveyor lalu pemeriksaan Karantina dan Bea Cukai nanti memastikan kebenaran jumlah dan jenis beras yang diimpor benar-benar beras khusus,” jelasnya.


(wij/ang)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







Ini Jenis Beras yang Boleh Diimpor Importir Umum

No comments:

Post a Comment