Wednesday, January 22, 2014

Diperlukan Payung Hukum untuk Subsidi BBM dengan Nilai Tetap





Ilustrasi/Bisnis











Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah perlu menyiapkan payung hukum yang tegas mengatur pemberian subsidi bahan bakar minyak (BBM) dengan nilai tetap pada tahun ini.


Selama ini, pemerintah hanya mewacanakan penerapan mekanisme itu tanpa menyiapkan aturan hukum.


Komaidi Notonegoro, pengamat energi dari ReforMiner Institute, mengatakan pemerintah tinggal mengeluarkan aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), atau Peraturan Menteri (Permen) untuk menerapkan subsidi tetap.


“Karena masih ada unsur subsidi dalam BBM itu, pemerintah tinggal mengeluarkan aturan teknis dalam PP atau Permen. Selama ini yang kurang disiapkan oleh pemerintah adalah payung hukum dan sosialisasinya,” katanya di Jakarta, Rabu (22/1/2014).


Komaidi menuturkan penerapan subsidi tetap dapat mengamankan anggaran negara dari pengeluaran untuk subsidi yang terus membengkak. Akan tetapi, pemerintah juga harus membiasakan masyarakat membeli BBM dengan harga yang fluktuatif.


Dengan subsidi tetap itu, nantinya pemerintah hanya akan memberikan subsidi dengan jumlah tertentu untuk setiap liter BBM jenis tertentu. Apabila harga BBM naik, maka harga jual ke konsumen juga nantinya akan naik, karena harga ditentukan oleh harga keekonomian dikurangi subsidi.


Menurutnya, pelaksanaan subsidi tetap di lapangan jauh lebih mudah dibandingkan dengan pembatasan konsumsi yang juga diwacanakan pemerintah.


Terkait besaran subsidi yang layak diberikan pada BBM, Komaidi mengatakan hal itu harus mempertimbangkan kemampuan APBN dan daya beli masyarakat. “Tidak ada subsidi yang ideal, karena harus disesuaikan dengan APBN dan dan kemampuan masyarakat. Masyarakat tentu ingin subsidi sebesar-besarnya, tetapi APBN tidak dapat seperti itu,” ujarnya.











Editor : Sepudin Zuhri






Diperlukan Payung Hukum untuk Subsidi BBM dengan Nilai Tetap

No comments:

Post a Comment