Friday, March 29, 2013

Pedagang valuta asing protes aturan pembatasan transaksi - merdeka.com



Bank Indonesia telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bank Indonesia (BI) Nomor 15/3/DPM, terkait pembelian valuta asing terhadap rupiah kepada Bank, yang dilakukan oleh pedagang valuta asing (PVA/money changer).


Dalam aturan anyar tersebut, BI membatasi permintaan valas dengan nominal di atas USD 100.000 per bulan hanya dapat dipenuhi oleh bank dengan syarat berupa underlying. Selain itu, BI meminta PVA untuk menyerahkan dokumen konsumen kepada bank.


Ketua Asosiasi Pedagang Valas Idrus Muhamad keberatan dengan aturan tersebut dan meminta BI untuk mengkaji ulang. Hal ini didasari oleh potensi matinya bisnis pedagang valas dengan adanya aturan tersebut.


“Cobalah BI mengkaji kembali tentang pembatasan maksimum USD 100.000. Itukan sama saja mengkerdilkan kami, padahal kami kan juga industri keuangan. Inikan berhubungan dengan investasi kami kedepannya. Jadi kenapa kami harus dibatasi?,” kata Idrus kepada merdeka.com, Jumat (29/3).


Dia menegaskan selama ini PVA berkembang sendiri tanpa pihak ketiga seperti bank yang bisa menggunakan dana nasabahnya untuk membeli valuta asing. “Nah kita pakai dana siapa? Sulitlah kalau dibatas-batasi seperti itu,” ungkapnya.


Idrus menegaskan keberatan apabila BI meminta PVA untuk menyerahkan data konsumen kepada bank. “Kami meminta BI kembali meninjau mengenai penyampaian data customer kami ke bank. Hal ini dilakukan karena PVA dan bank kan sama-sama merupakan lembaga keuangan. Jika ini dilakukan sama saja akan mematikan kami,” ujarnya,


Pengusaha meminta adanya kerja sama yang saling sinergi antara sesama lembaga keuangan, dalam hal ini adalah bank dan PVA. “Masak ada customer datang ke kita lalu datanya harus dikasih ke bank, bisa saja kan dari data itu mereka ambil customer kita jadinya. Ya lama-lama kami matilah,” kata Idrus.


Idrus juga menyatakan keberatan apabila pedagang valas (money changer) dianggap sebagai instrumen spekulan pasar valas. Karena, menurut dia, omzet pedagang valas jauh lebih kecil dari bank. “Lagi pula kami kan menyerahkan data-datanya ke BI, jadi kan seharusnya (BI) tahu,” ujarnya.


Dia mengatakan pihaknya membutuhkan bank sebagai rekan bisnis. Pihaknya, akan segera melakukan pertemuan dengan BI membahas mengenai poin-poin keberatan atas adanya SE ini.






Pedagang valuta asing protes aturan pembatasan transaksi - merdeka.com

No comments:

Post a Comment