Thursday, March 14, 2013

GAPMMI Minta Pemerintah Kecualikan Impor Bawang Putih



Plasadana.com – Seorang wanita tak lagi muda, Lam Meiling, kini harus mendekam di balik jeruji penjara selama 10 tahun. Wanita berusia 61 tahun itu divonis bersalah ikut melakukan pencucian uang atau money laundry senilai US$ 877 juta yang setara dengan Rp 8,4 triliun. Bagaimana kisahnya?Dalam aksinya, Meiling memanfaatkan fasilitas pada sembilan bank di Hong Kong. Sepanjang 2002-2005, dia sudah melakukan aksi transfer sebanyak 39.500 kali atau sehari ada 54 kali dalam tiga tahun.Jadi seperti itulah …





GAPMMI Minta Pemerintah Kecualikan Impor Bawang Putih

No comments:

Post a Comment