Tuesday, March 26, 2013

444 Kontainer Bawang Tertahan di Tanjung Perak



TEMPO.CO , Jakarta: Sebanyak 12.542 ton bawang putih impor dalam 444 kontainer masih tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur sejak 1 Januari – 25 Maret 2013. Direktorat Bea Cukai Kementerian Keuangan baru mengeluarkan 201 dari 645 kontainer yang tertahan.



“Kontainer bawang putih yang sudah dikeluarkan dari Pelabuhan baru 201 kontainer dari total yang tertahan sejak 1 Januari 2013, 645 kontainer bawang putih impor,” kata Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Agung Kuswandono di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2013.



Kontainer-kontainer ini belum dapat dilepas lantaran ada yang belum mengajukan pemberitahuan impor barang (PIB) ke Ditjen Bea Cukai dan adapula yang masih proses. Rinciannya, sebanyak 215 kontainer dengan volume 6.050 ton belum mengajukan PIB, sedangkan 229 kontainer dengan volume 6.492 ton masih dalam proses PIB.



Ia menjelaskan, karena alasan pemenuhan kebutuhan bawang putih di dalam negeri, pemerintah mengeluarkan Permentan Nomor 40 tahun 2013 tentang pemberian dispensasi dalam penyelesaian importansi bawang putih yang diperkuat dengan Kepmendag 510 tahun 2013 yang mengatur diskresi impor bawang putih.



Sejak keluar Peraturan Kementerian Pertanian dan Keputusan Menteri Perdagangan itu, importir yang kontainer bawang putih impornya tertahan di Tanjung Perak, Surabaya, harus memiliki rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH), surat persetujuan impor (SPI), dan laporan surveyor (LS) yang dapat dibuat di dalam negeri. Setelah surat-surat itu dipenuhi, dia melanjutkan, importir harus mengajukan PIB ke bea cukai.



Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai, dari awal Januari 2013 hingga sebelum ada aturan dua menteri soal diskresi tersebut, ada 374 kontainer atau 10.582 ton yang tertahan di Bea Cukai. Dari awal Januari 2013 hingga 25 Maret 2013, jumlah yang tertahan melonjak menjadi 444 kontainer atau 12.542 ton bawang putih impor.



Data berbeda disampaikan oleh Kementerian Pertanian. Berdasarkan data Kementerian Pertanian, sebanyak 67 kontainer impor produk hortikultura masih tertahan impornya karena tidak mendapatkan RIPH dari Kementerian Pertanian. Sebanyak 67 kontainer impor bawang putih tersebut berasal dari empat perusahaan. Rinciannya 25 kontainer bawang putih milik PT CG (Cina), 3 kontainer jeruk mandarin (Cina) dan 1 kontainer Anggur (Peru) milik PT AJA , 8 kontainer apel milik PT KUP (Cina) dan 30 kontainer bawang merah milik PT KAS (Cina).



‪Sedangkan untuk 42 kontainer impor produk hortikultura lainnya bawang putih, dalam proses penahanan karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Sementara itu sebanyak 293 kontainer bawang putih milik 11 perusahaan yang tertahan di pelabuhan Tanjung Perak sejak 1 Januari hingga 10 Maret 2013. Dari 293 kontainer tersebut, sebanyak 149 kontainer yang sudah mendapatkan RIPH dan SPI terkena pengecualian dari aturan yang dikeluarkan oleh dua kementerian. Sisanya sebesar 144 kontainer akan menyusul kemudian. (Baca Lengkap Krisis Bawang)



ROSALINA



Topik Terhangat Tempo.co: Serangan Penjara Sleman || Kudeta || Krisis Bawang || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas



Baca juga


Asal-usul Peluru di Penjara Cebongan Sleman  =


Profil Eyang Subur: Penjahit Jadi Kolektor Kristal 


Drama 14 Jam Serangan Penjara Cebongan Sleman 


Gara-gara Eyang Subur, Adi Bing Slamet Dimusuhi





444 Kontainer Bawang Tertahan di Tanjung Perak

No comments:

Post a Comment