Tuesday, March 26, 2013

Aksi Tipu Investasi Valuta Asing Online Jerat PNS hingga Pengusaha - Detikcom



Selasa, 26/03/2013 17:24 WIB
Aksi Tipu Investasi Valuta Asing Online Jerat PNS hingga Pengusaha

Baban Gandapurnama – detikBandung






<!–
–>





<!–


–>


Bandung -

Korban penipuan investasi Foreign Exchange (Forex) atau valuta asing yang dilakukan oknum mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung berinisial HM (21) ternyata dari beragam kalangan. Ada 388 nasabah dengan total kerugian Rp 40 miliar yang selama ini terjebak penipuan online bermodus investasi bodong tersebut. Kalangan mana saja terjerat aksi pemuda itu?


“Nasabahnya antara lain PNS, wiraswasta, pengusaha, dan perusahaan. Pokoknya beragam kalangan,” kata MH kepada wartawan saat ekpos di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (26/3/2013).


Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jabar berhasil membongkar penipuan online bermodus investasi Forex. Polisi menangkap HM saat beradi di kontrakan, Jalan Kupang Krajan Lor I No.54, Kelurahan Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Kamis 14 Maret 2013.


HM berkisah, para nasabah tersebar di berbagai wilayah Indonesia seperti Bandung, Jakarta, Batam, Bogor, Samarinda, dan Surabaya. Di wilayah itu terdapat perwakilan kantor cabang dengan menugaskan pekerja merekrut nasabah.


“Saya mengendalikan perusahaan yang berkantor di Surapati Core Bandung. Punya sembilan pegawai. Dari hasil penipuan ini, saya membeli satu unit mobil untuk keperluan operasional kantor,” tutur HM yang menempuh studi Jurusan Ilmu Komunikasi ini.


Modus dipraktikkan HM yakni membuat website beralamat www.pandawainvesta.com. Ia menjanjikan kepada nasabah keuntungan sebsar 50 persen hingga 300 persen dari nilai investasi yang ditradingkan. Semakin besar dana yang diinvestasikan nasabah, maka keuntungan makin menggelembung.


“Misal nasabah investasi 10 juta rupiah, keuntungannya bisa 50 persen tiap bulan. Paling besar ada nasabah investasi dua miliar rupiah, paling kecil 10 juta rupiah,” ucapnya.


HM melakoni kegiatan ini sejak dua tahun lalu. Kurun waktu sebulan, uang milik nasabah yang masuk kantong pribadinya Rp 20-30 juta. HM mengaku, selama satu hingga dua bulan aksinya tersebut berlangsung aman. Memasuki bulan ke tiga hingga seterusnya, HM ingkar janji kepada nasabah. Masalah mulai terasa selama tujuh bulan atau November 2012 hingga Mei 2013.


“Saya menyesal melakukan tindakan kriminal seperti ini,” ucap HM.


Tiga nasabah yang tertipu melaporkan kasus tersebut ke Polda Jabar. Penyelidikan digulirkan. “Korban setelah kami selidiki jumlahnya 338 orang dengan kerugian berkisar 40 miliar rupiah,” kata Kasubdit II Fiskal Moneter Devisa (Fismondev) Ditkrimsus Polda Jabar AKBP Mokhmad Ngajib.


Ngajib menuturkan, barang bukti yang disita pihaknya dari tangan tersangka berupa 15 unit Surat Perjanjian Kerja (SPK), kwitansi penyerahan uang, satu unit laptop, dua buku tabungan Mandiri dan BRI, satu ponsel, dan satu unit token fasilitas M-Banking.


Pemuda tersebut kini meringkuk di sel tahanan Mapolda Jabar. Ia terjerat pasal berlapis yakni Pasal 28 ayat 1 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) perihak menyebarkan berita bohong yang menyebabkan kerugian konsumen, serta Pasal 372 dan 378 KUH Pidana. Ancaman hukumannya di atas lima tahun bui.


“Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan tergiur dengan bisnis atau kegiatan yang menjanjikan bisa memperoleh keuntungan besar,” pesan Ngajib ditemui di lokasi sama.


(bbn/ern)



<!–Follow twitter @detikcom dan gabung komunitas detikcom di facebook –><!–HUT ke-13, detikcom bagi-bagi 13 iPad 2, juga puluhan ribu tiket bus dan kereta. Daftar di sini.–><!–Program ini disponsori oleh –><!–


–>





Tutup


  Share to Facebook:



You are redirected to Facebook






  Share to Twitter:



You are redirected to Twitter






  Share via Email:


Share via Email






loadingSending your message






Message has successfully sent






An Error has Occured













Foto Lain



Fotolain



Baca juga :







Aksi Tipu Investasi Valuta Asing Online Jerat PNS hingga Pengusaha - Detikcom

No comments:

Post a Comment