Tuesday, March 19, 2013

Kementerian ESDM Restui Izin Tambang 40 Kabupaten



TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengajukan 40 kabupaten/kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk diberi dispensasi izin usaha pertambangan (IUP). Rapat konsultasi digelar dengan Komisi VII hari ini, Selasa, 19 Maret 2013. Rekomendasi akan diberikan setelah anggota komisi energi tersebut mengunjungi kabupaten/kota yang diusulkan.



Sebelumnya, ada 72 pemohon yang mengajukan dispensasi IUP. Menurut Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian (ESDM), Thamrin Sihite, pengajuan dispensasi moratorium tambang dilakukan karena adanya kebutuhan mendesak dari pemerintah daerah setempat terkait pembangunan daerah.



“Alasan pengajuan antara lain karena ketidaksediaan komoditas mineral non-logam dan batuan, penyerapan tenaga kerja yang kurang, serta untuk pembangunan infrastruktur,” kata Thamrin seusai menghadiri rapat dengar pendapat tertutup dengan Komisi VII di gedung DPR, Selasa, 19 Maret 2013.



Kementerian ESDM kemudian mengevaluasi pemohon sebelum berkonsultasi dengan DPR. Beberapa kriteria yang menjadi pertimbangan kementerian yaitu keterkaitan izin IUP terhadap program pembangunan nasional seperti pembangunan infrastruktur di daerah setempat dan ketimpangan supply dan demand komoditas mineral.



“Kami juga meminta data pendukung seperti produksi, existing, cadangan, serta kebutuhan mineral daerah tersebut. Dari sini kami baru bisa menilai,” katanya. Thamrin mengatakan daerah yang banyak mendapat rekomendasi adalah daerah di pulau Jawa, yaitu Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat, misalnya Lamongan, Sukabumi, dan Cianjur,” katanya.



Sejak Maret 2012, Kementerian ESDM memberlakukan moratorium perizinan pertambangan mineral dan batuan. Ketentuan itu melarang penerbitan izin usaha pertambangan baru. Sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara, ada tiga tahapan izin yang harus dilalui, yakni wilayah izin usaha pertambangan meliputi peta wilayah dan koordinat, izin usaha eksplorasi, dan izin usaha eksploitasi.



Anggota komisi energi dari Fraksi Demokrat, Asfihani, mengatakan, komisi VII mendukung pemberian rekomendasi tersebut. “Intinya, kami memahami keinginan daerah dalam rangka menunjang pembangunan infrastruktur maka panja tentunya bersepakat untuk memberikan rekomendasi itu,” katanya seusai rapat.



Menurutnya, rekomendasi akan difinalisasi setelah anggota komisi VII melakukan kunjungan kerja. Jumlah kabupaten/kota penerima izin, kata Asfihani, bisa bertambah. “Tidak ada jumlah final, hari ini bisa 40, besok bisa 45, tergantung pemenuhan kriteria,” katanya.



ANANDA TERESIA





Kementerian ESDM Restui Izin Tambang 40 Kabupaten

No comments:

Post a Comment