Wednesday, July 30, 2014

Pengusaha Tolak Aturan Wajib Toko Modern Jual 80% Produk Lokal



Jakarta -Pengusaha pengelola pusat perbelanjaan (mal) menolak aturan wajib menjual 80% produk lokal di toko modern. Ketentuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.70 tahun 2013 tentang pedoman penataan pasar tradisional dan pusat toko modern.

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Stefanus Ridwan menganggap aturan tersebut tidak akan dapat berjalan walaupun pemerintah memberikan jangka waktu 2,5 tahun sejak 2013.


Aturan ini menjelaskan kewajiban untuk memasarkan produk dalam negeri sedikitnya 80% di toko modern dan pusat perbelanjaan berlaku efektif 2,5 tahun yaitu pada tanggal 12 Juni 2016 terhitung sejak aturan ini diterbitkan pada tanggal 12 Desember 2013.


“Aturan ini sangat tidak pas dan banyak kelemahannya makanya kami tetap menolak. Kami usulkan aturan ini dicabut saja,” kata Stefanus kepada detikFinance, Rabu (30/07/2014).


Stefanus beralasan, hingga kini masih banyak produk impor yang dibutuhkan masyarakat dan mau tidak mau dijual di dalam pusat perbelanjaan. Barang-barang impor yang dijual umumnya adalah yang tidak diproduksi di dalam negeri.


“Kita tetap jual produk dalam negeri dengan presentase yang jauh lebih besar tetapi memang tidak sampai 80%. Karena masih ada produk luar negeri yang tidak kita produksi seperti kaca mata, gadget dan ada beberapa baju yang punya merek impor,” imbuhnya.


Selain itu, Stefanus juga keberatan atas beberapa pasal yang ada di dalam Permendag No.70 tahun 2013. Pasal-pasal yang memberatkan seperti pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak menjual 80% produk dalam negeri dan penggunaan wajib mata uang rupiah.


“Sekarang ini beli eskalator mal pakai dolar, bangun mal pakai dolar. Kita pada waktu mengadakan perjanjian harga sewa memang pakai kebijakan dolar tetapi tetap pakai rupiah bayarnya. Kalau semuanya pakai utilisasi rupiah kita repot,” cetusnya.


(wij/hen)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







Pengusaha Tolak Aturan Wajib Toko Modern Jual 80% Produk Lokal

No comments:

Post a Comment