Thursday, July 31, 2014

29 SPBU di Tol Seluruh Indonesia Tak Lagi Jual Bensin Premium



Jakarta -Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah membuat aturan agar SPBU-SPBU di tol tidak menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium. Hal ini untuk mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

“Pelarangan pembelian premium berlaku untuk seluruh jalan tol Indonesia, jumlahnya ada 29 SPBU,” kata Anggota BPH Migas Ibrahim Hasyim kepada detikFinance, Kamis (31/07/2014).


Ia menegaskan aturan ini mulai berlaku pada 6 Agustus 2014. Artinya pada hari itu tak ada kegiatan penjualan BBM subsidi jenis premium di SPBU yang berlokasi di rest area tol.


“Premium sudah tidak ada layanannya lagi di seluruh jalan tol,” katanya.


Menurut Ibrahim, aturan ini telah telah disampaikan kepada Badan Usaha seperti Pertamina dan Instansi terkait dan sudah melalui pembahasan intensif dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.


Cara itu mau tidak mau dilakukan untuk menghindari jebolnya kuota BBM solar dan premium pada akhir tahun 2014. Pengendalian merupakan respon dari penetapan kuota BBM bersubsidi di APBNP 2014 yang turun dari 48 juta kiloliter (KL) menjadi 46 juta kiloliter (KL).



(wij/hen)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







29 SPBU di Tol Seluruh Indonesia Tak Lagi Jual Bensin Premium

No comments:

Post a Comment