Friday, December 20, 2013

Pemerintah dan DPR Sudah Sepakat Soal Potongan Gaji untuk Tabungan Perumahan



Jakarta -Para pekerja swasta maupun PNS bakal dikenakan potongan dana kepesertaan pegawai (potongan gaji) untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3% dari penghasilan setiap bulan. DPR dan pemerintah telah menyetujui pemotongan 3% yang merupakan salah satu poin pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Tapera.

Deputi Pembiayaan Perumahan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Sri Hartoyo mengatakan pungutan sebesar 3% Tapera tersebut terbagi atas 0,5% kontribusi pemberi kerja dan 2,5% kontribusi pekerja (swasta/PNS) sehingga total pungutan 3%.


“Pada prinsipnya DPR sepakat dengan soal besaran simpanan Tapera sebesar 3% yang terdiri dari pekerja 2,5% dan kontribusi pemberi kerja (perusahaan/pemerintah) pada tahap awal 0,5% yang akan dinaikkan secara bertahap hingga 2,5% yang disesuaikan kondisi perekonomian nasional,” katanya kepada detikFinance, Sabtu (21/12/2013)


Hartoyo mengatakan mengenai potensi dana perumahan yang terkumpul memang belum bisa disampaikan, namun diperkirakan akan mencapai triliunan rupiah dalam beberapa tahun.


“Potensinya sedang dianalisa kembali,” kata Hartoyo.


Hartoyo mengatakan jalan menuju pengesahan UU Tapera hanya tinggal selangkah lagi. Harapannya pada awal tahun depan UU yang dinanti sejak lama ini bisa segera disahkan oleh DPR.


“Mudah-mudahan RUU ini dapat disahkan di masa sidang berikutnya yang akan dimulai lagi minggu kedua Januari 2014,” katanya.



(hen/hen)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







Pemerintah dan DPR Sudah Sepakat Soal Potongan Gaji untuk Tabungan Perumahan

No comments:

Post a Comment