Monday, April 28, 2014

Investasi di Pasar Modal Untung Sampai 600%, Risikonya Bagaimana?



Jakarta -Berinvestasi saham di pasar modal bisa dapat imbal hasil atau keuntungan yang cukup tinggi. Namun, imbal hasil tinggi juga sejalan dengan risiko yang sama tingginya.

Kepala Divisi Edukasi BEI Djoko Saptono menuturkan, instrumen saham merupakan salah satu jenis instrumen investasi yang memberikan imbal hasil cukup tinggi, karena Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang menjadi acuan setiap tahun terus naik.


Ia memberi contoh, saham Unilever pada 1 Januari 1993 di berada di harga Rp 23.600 per lembar. Jika seseorang membeli saham tersebut sebanyak 1 lot yang pada saat itu 500 lembar berarti senilai Rp 11,8 juta.


Saham tersebut kemudian disimpan tanpa ditransaksikan sampai pada 25 April 2014 menjadi Rp 1,7 miliar. Terlihat ada pertumbuhan 14.833%.


“Pertanyaannya, apakah ada instrumen investasi sebesar itu selain saham?” kata Djoko saat acara Seminar Pasar Modal Perempuan dan Investasi bertema “Dengan Semangat Kartini Jadikan Dirimu Perempuan Kuat dalam Kemandirian Finansial,” di Gedung BEI, Jakarta, Senin (28/4/2014).


Djoko memaparkan, bandingkan dengan tabungan yang hanya memberikan bunga rata-rata 2,5% per tahun, atau deposito berjangka yang hanya 7,4% per tahun, atau misalnya emas yang rata-rata return nya mencapai 12,9% per tahun. Untuk saham, jika dirata-ratakan kenaikan imbal hasilnya mencapai 25,6%.


“Imbal hasil saham ini bisa mengalahkan jauh di atas inflasi yang rata-rata 6,2% per tahunnya,” kata dia.


Di tempat yang sama, Direktur Pengambangan BEI Friderica Widyasari Dewi menyebutkan, berinvestasi di pasar modal juga minim risiko. Artinya, kecil kemungkinan untuk terjadinya penipuan seperti terjadi dalam instrumen investasi jenis lainnya.


Kalau pun terjadi fraud (kecurangan) yang dilakukan Manajer Investasi (MI) atau perusahaan sekuritas, maka ada perusahaan yang menjamin kerugian tersebut.


“Kalau uangnya tiba-tiba hilang karena terjadi akibat kesalahan MI-nya seperti saat ini banyak terjadi yang dilakukan public figure, maka itu bukan risiko investasi. Kalau uangnya berkurang karena saham lagi turun baru itu risiko investasi. Jadi harus bisa membedakan mana legal dan ilegal. Mana risiko, mana yang bukan. Kalau terjadi fraud, nanti dijamin, ada lembaganya sendiri, saat ini jaminannya baru Rp 25 juta untuk satu investor,” tandasnya.


(drk/ang)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







Investasi di Pasar Modal Untung Sampai 600%, Risikonya Bagaimana?

No comments:

Post a Comment