Tuesday, April 29, 2014

OJK Sudah Terima Setoran Rp 720 Miliar dari Industri Keuangan



Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menerima pembayaran pungutan tahap awal dari industri jasa keuangan. Sedikitnya 30% atau Rp 720 miliar pungutan tersebut sudah dibayarkan industri jasa keuangan kepada OJK dari target yang dipatok sebesar Rp 2,4 triliun hingga akhir tahun 2014.

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Rahmat Waluyanto menyebutkan, hingga saat ini uang pungutan yang terkumpul dari masing-masing industri keuangan mencapai 30% dari target Rp 2,4 triliun di akhir tahun 2014.


“Sekitar 30% yang sudah terkumpul. Target 2014 Rp 2,4 triliun. Ya 30% dari Rp 2,4 triliun. Mudah-mudahan ini on the right track,” kata Rahmat di Jakarta, Selasa (29/4/2014).


Dia menjelaskan, pembayaran pungutan ini diambil dari seluruh industri jasa keuangan yang memang diwajibkan pembayarannya baik dari pasar modal, perbankan, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB).


“Saya rasa sesuai dengan target kita ya jadi semua yang memang wajib membayar pungutan ya memang sudah memenuhi kewajibannya. Saya kira memang kalau dilihat dari potensi dan juga pemahaman daripada kesiapan industri, mudah-mudahan itu bisa tercapai target Rp 2,4 triliun itu,” ujar dia.


Rahmat meyakini jika uang hasil pungutan akan digunakan sebagai mestinya untuk kepentingan pengembangan industri jasa keuangan. Secara pasti, akan ada hasil audit soal pungutan ini.


“Tentunya kita akan melaporkan setiap penerimaan dari industri yang terkait dengan pungutan. Penerimaan itu akan kita laporkan di dalam laporan keuangan kita, kita setiap 3 bulan kan harus melaporkan itu pada DPR termasuk kegiatan-kegiatan kita dan laporan keuangan kita diaudit oleh BPK,” ujarnya.


“Tentunya dengan adanya audit secara internal kita punya perangkat organisasi antara lain dewan audit dan ada unit khusus yang menjalankan internal audit kemudian pengendalian risiko dan kualitas, tentunya itu akan memastikan bahwa semua pungutan dana kelolaan itu bisa dilakukan secara baik,” pungkasnya.


(drk/ang)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







OJK Sudah Terima Setoran Rp 720 Miliar dari Industri Keuangan

No comments:

Post a Comment