Monday, April 28, 2014

Ini Lokasi Resmi Tempat Masuk Minuman Beralkohol Impor



Jakarta -Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan aturan teknis soal ketentuan pengawasan peredaran produk minuman beralkohol di dalam negeri. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Permendag yang berlaku efektif 11 April 2014 ini bernomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.


Salah satu yang diatur di dalam Permendag itu adalah mekanisme proses pemasukan minuman beralkohol impor. Minuman beralkohol impor hanya dapat masuk melalui Pelabuhan Laut Belawan (Medan), Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Emas (Semarang), Tanjung Perak (Surabaya), Bitung (Menado), Soekarno Hatta (Makassar) dan bandar udara internasional.


“Ini untuk pengetatan,” tegas Bayu saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais Jakarta seperti dikutip, Selasa (29/04/2014).


Pengetatan lainnya adalah soal penjualan minuman beralkohol yang bisa langsung diminum. Di dalam Permendag ini disebutkan hotel, restoran, bar, dan tempat tertentu yang ditetapkan bupati/walikota dan gubernur.


Kemudian, minuman beralkohol golongan A (kadar maksimal 5% antara lain bir) juga dapat dijual di toko pengecer seperti minimarket, supermarket, hipermarket. Pihak pengecer harus memiliki luas lantai penjualan minimal 12 meter persegi. Untuk menjadi pengecer harus memenuhi syarat yang ketat.


Sementara itu, penjualan minuman beralkohol golongan A hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas (KTP) kepada petugas/pramuniaga.


Pengecer juga wajib menempatkan produk minuman beralkohol tak bercampur dengan produk lain atau tempat khusus. Pihak pengecer wajib melarang pembeli minuman beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan.


Selain itu, pengecer dilarang memperdagangkan minuman beralkohol di lokasi yang berdekatan dengan gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja (kos-kosan), dan bumi perkemahan. Juga dilarang dijual yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit. Selain itu ada juga tempat tertentu yang ditetapkan oleh bupati/walikota dan gubernur.


(wij/ang)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







Ini Lokasi Resmi Tempat Masuk Minuman Beralkohol Impor

No comments:

Post a Comment