Monday, April 28, 2014

3 Daerah Ini Melarang Peredaran Minuman Beralkohol



Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Permendag No. 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Peraturan ini berlaku efektif 11 April 2014.

Meskipun peredaran minuman beralkohol telah dilakukan pengetatan, ada beberapa daerah yang hingga kini melarang peredaran minuman beralkohol. Aturan itu dituangkan di dalam Peraturan Daerah (Perda).


“Malah ada perda yang tertib di Bandung, Tangerang, dimana seluruh wilayahnya nggak boleh jualan minuman beralkohol,” ungkap Dirjen Standarisasi Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag Widodo saat ditemui di Kementerian Perdagangan, Jalan Ridwan Rais Jakarta seperti dikutip, Selasa (29/04/2014).


Sementara itu, Wakil Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Satria Hamid menyebut kota Depok juga melarang peredaran minuman beralkohol. “Depok, daerah tersebut yang sedang ada Perdanya melarang semua golongan A,” imbuhnya.


Hal inilah yang menjadi keberatan peritel adalah penetapan aturan ini di lapangan. Menurut Satria jangan sampai aturan ini bertentangan bahkan tidak dipatuhi oleh Pemerintah Daerah yang membuat aturan larangan penjualan minuman beralkohol.


“Untuk tingkatkan daya saing produk, maka Perda-perda (Peraturan Daerah) di daerah yang tidak memperbolehkan golongan A untuk dijual harus direvisi mengikuti Permendag yang baru ini. Jangan sampai industri berkembang minuman alkohol terganggu karena tidak bisa dijual ke sana. Harusnya minuman alkohol golongan A tidak perlu masuk ke dalam barang yang diawasi karena rendah kadar alkoholnya,” jelasnya.



(wij/ang)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







3 Daerah Ini Melarang Peredaran Minuman Beralkohol

No comments:

Post a Comment