Monday, September 29, 2014

UU Perkebunan Disahkan, Modal Asing Akan Dibatasi



Jakarta -DPR-RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perkebunan menjadi UU dalam sidang paripurna malam ini. UU ini menjelaskan lebih tegas soal pembatasan kepemilikan modal asing di sektor perkebunan di Tanah Air.

“Setelah mendengarkan laporan dari tim RUU maka RUU Perkebunan disahkan menjadi UU,” kata Wakil Ketua DPR Sohibul Iman selaku pimpinan sidang paripurna, di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (29/9/2014)


Sementara itu, Ketua Tim Panja RUU Perkebunan E Herman Khaeron menyebutkan dalam aturan ini memang diarahkan kepada penanaman modal dalam negeri. Sementara asing akan dibatasi penyertaan modalnya di bisnis perkebunan.


“Ke depan harus mengutamakan penanaman modal dalam negeri, sehingga asing wajib dibatasi,” ujar Herman.


Penanaman modal asing harus memperhatikan kepentingan nasional dan perkebunan. Klasifikasi modal asing berdasarkan jenis tanaman perkebunan, skala usaha dan kondisi wilayah tertentu.


“Peraturan lebih lanjut akan diatur dengan peraturan pemerintah,” tegasnya.


Herman menuturkan wacana saat pembahasan UU ini adalah 30% untuk setiap modal asing di sektor perkebunan. Akan tetapi dengan mempertimbangkan banyak hal, maka aturan itu diserahkan kepada peraturan pemerintah (PP).


“Sebelumnya diwacanakan sebesar 30% dari total kepemilikan saham, tapi kemudian dilanjutkan PP,” terangnya.


UU ini juga mengatur perencanaan, penggunaan lahan, perbenihan, budi daya tanaman perkebunan, usaha perkebunan, pengolahan dan pemasaran, penelitian dan pengembangan, sistem data dan informasi, pengembangan SDM, dan pembinaan dan pengawasan.


(mkl/hen)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







UU Perkebunan Disahkan, Modal Asing Akan Dibatasi

No comments:

Post a Comment