Monday, September 29, 2014

KPPU: Larangan SPBU di Tol Jual Bensin Premium Diskriminatif



Jakarta -Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) memandang adanya diskriminasi, terkait aturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) soal pelarangan penjualan BBM jenis premium di SPBU jalan tol.

“Kita akan kaji alasan-alasan kenapa kebijakan tersebut menjadi diskriminatif. Kita akan menyarankan agar BPH Migas mencabut kebijakan tersebut,” kata Direktur Kajian, Kebijakan, dan Advokasi KPPU, Taufik Ahmad di kantornya, Jakarta, Senin (29/9/2014).


Taufik tidak menghalangi niatan BPH Migas membatasi konsumsi BBM subsidi. Sebab, kuota BBM subsidi di APBN-P 2014 hanya sebesar 46 juta kilo liter (KL), atau lebih rendah dibandingkan pada APBN 2014, yang sebesar 48 juta KL.


Namun, KPPU lebih menekankan soal keadilan. Bila ingin adil, maka BPH Migas harus menerapkan pembatasan di semua SPBU tanpa kecuali.


“Kenapa di tempat yang lain kenapa nggak diterapkan juga,” ujarnya.


Kajian yang dilakukan oleh KPPU menemukan, banyaknya pengendara mobil yang justru lebih memilih mengisi BBM di SPBU yang lokasinya persis di luar jalan tol, pasca kebijakan BPH Migas.


“Orang itu justru beli di luar tol. Sasarannya nggak beli, malah beli di tempat lain,” tegasnya.



(feb/dnl)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







KPPU: Larangan SPBU di Tol Jual Bensin Premium Diskriminatif

No comments:

Post a Comment