Tuesday, September 30, 2014

Mulai 1 Oktober Bank Dilarang Beri Bunga Deposito Tinggi, Ini Batasannya



Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai 1 Oktober 2014 akan melarang perbankan memberikan bunga deposito tinggi. Aturan ini diberlakukan, agar persaingan menjaring dana masyarakat bisa berjalan sehat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengungkapkan, saat ini kondisi likuiditas perbankan Indonesia masih cukup baik, sehingga tidak perlu adanya perang suku bunga deposito.


“OJK dan BI menilai pemberian suku bunga dana sudah tidak wajar, ini akan menyebabkan biaya tinggi, perlambatan, dan risiko kredit, serta terhambatnya pertumbuhan ekonomi. Untuk itu maka OJK melalui supervisory action menetapkan pemberian maksimum suku bunga DPK (dana pihak ketiga),” ujar Nelson saat jumpa pers di Menara Radius Prawiro, Gedung BI, Thamrin, Jakarta, Selasa (30/9/2014).


Nelson menyebutkan, penetapan tersebut meliputi bunga simpanan maksimum sebesar bunga penjaminan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), yaitu 7,75% untuk simpanan hingga Rp 2 miliar, dengan telah mempertimbangkan seluruh insentif yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana.


“Ini memang diatur di LPS bukan OJK, jadi pemberian suku bunga memang sesuai suku bunga LPS,” katanya.


Selain itu, untuk bank Buku 4 maksimum bunga simpanan yang ditetapkan, 200 bps di atas BI rate atau maksimum 9,50%.


“Tentunya BI rate saat ini 7,5%, jadi maksimum bunganya 9,5%, termasuk seluruh insentif yang diberikan secara langsung kepada seluruh nasabah penyimpan dana. Ini di atas Rp 2 miliar,” katanya.Next



(drk/dnl)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







Mulai 1 Oktober Bank Dilarang Beri Bunga Deposito Tinggi, Ini Batasannya

No comments:

Post a Comment