Tuesday, September 30, 2014

Ini yang Dibahas di Perjanjian Pasar Bebas Keuangan ASEAN



Jakarta -Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo hingga saat ini belum mau menandatangani perjanjian pasar bebas keuangan dalam kerangka ASEAN Banking Integration Frame Work (ABIF). Asas resiprokal atau kesetaraan bagi bank-bank asal Indonesia untuk berekspansi di luar negeri yang belum terlaksana jadi alasannya.

Sebenarnya apa saja yang tercantum dalam perjanjian tersebut?


Direktur Departemen Komunikasi BI Peter Jacobs mengatakan, ABIF merupakan bagian dari liberalisasi di ASEAN khususnya di sektor keuangan. Melalui ABIF ini akan memberikan kemudahan akses perbankan di suatu negara dalam mengembangkan bisnisnya.


“Yang sedang dibahas saat ini soal guidelines-nya, kesepakatan di 10 negara ASEAN. Karena sebagai payung, ini akan bersifat multilateral dan perjanjian bilateral masing-masing negara. Ini harus memenuhi persyaratan karena terkait bagaimana akses ke negara lain,” paparnya saat ditemui di Gedung BI, Jakarta, Selasa (30/9/2014).


Peter menyebutkan, ada sejumlah prinsip yang dibahas dalam perjanjian tersebut. Tujuan utama ABIF adalah mendorong integrasi di sektor keuangan regional untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional dan sistem keuangan di regional.


“Supaya ASEAN bisa sama-sama mencapai kesejahteraan dan kemakmuran kepada bank-bank yang layak beroperasi di ASEAN. Ada juga batasan-batasan sehingga stabilitas keuangan tetap terjaga,” terang dia.


Selanjutnya, Peter menyebutkan, ABIF juga akan berfokus pada 4 area penting yaitu prinsip kehati-hatian, infrastruktur untuk stabilitas sistem keuangan, kesiapan manajemen krisis, serta capacity building dan karakterisitik Qualified ASEAN Banks.Next



(drk/hds)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







Ini yang Dibahas di Perjanjian Pasar Bebas Keuangan ASEAN

No comments:

Post a Comment