Monday, September 29, 2014

Cerita KPPU Hapus Tarif Batas Bawah dan Lahirkan Penerbangan Murah



Jakarta -Setelah zaman reformasi atau tepatnya awal tahun 2000-an, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengambil kebijakan penghapusan tarif batas bawah angkutan penerbangan udara.

KPPU saat itu menilai, penghapusan tarif batas bawah harus diambil, karena ada indikasi permainan pengaturan harga atau kartel dari maskapai, sehingga membuat harga tiket sulit dijangkau. Padahal biaya-biaya di penerbangan saat itu relatif masih murah.


Alhasil, KPPU memberi rekomendasi penghapusan tarif batas atas yang diatur Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Pasca dihapus, bisnis penerbangan murah bergeliat. Harga tiket akhinya bisa ditekan hingga 50%.


“Akhirnya deregulasi penerbangan dibuka. Penerbangan murah masuk. Ada penurunan tarif sampai 50%. Misal tarif Jakarta-Surabaya dari Rp 700 ribu. Lion Air bisa pasang Rp 350 ribu. Nggak dibayangkan kalau nggak dihapus. Rute perintis juga akhirnya bisa diterbangi,” kata Direktur Pengkajian, Kebijakan dan Advokasi KPPU Taufik Ahmad saat acara press conference di Kantor Pusat KPPU, Jakarta Pusat, Senin (29/9/2014).


Kalau kebijakan tersebut tidak diambil, maka saat ini sulit ditemukan maskapaiyang memberikan penawaran tiket dengan harga bersaing (tiket promo).


Sebelum zaman reformasi, tarif batas bawah ditetapkan atas permintaan maskapai melalui regulator. Meski ada tarif batas bawah, maskapai justru banyak berguguran, padahal biaya penerbangan sangat murah dibandingkan saat ini.


“Sebelum masa reformasi, kita punya beberapa maskapai. Biaya 1/4 tapi tarif 2 kali lipatnya, tapi aneh maskapai keruk untung besar, namun nggak ada yang hidup. Bouraq dan Simpati pada tutup,” jelasnya.Next



(feb/dnl)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







Cerita KPPU Hapus Tarif Batas Bawah dan Lahirkan Penerbangan Murah

No comments:

Post a Comment