Monday, September 29, 2014

Jokowi Jadi Penentu Soal Pembatasan Modal Asing di Perkebunan



Jakarta -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Perkebunan menjadi UU. Dalam UU tersebut tertulis bahwa investasi asing perkebunan dibatasi dan diarahkan kepada perusahaan dalam negeri.

Menteri Pertanian (Mentan) Suswono menuturkan besaran persentase modal asing akan diatur pada Peraturan Pemerintah (PP). PP akan dibuat oleh pemerintahan Presiden Terpilih Joko Widodo (Jokowi)- Wapres Jusuf Kalla (JK).


“Pemerintahan baru diberikan waktu 2 tahun membuat PP, sekaligus 8 peraturan menteri (permen),” ungkap Suswono di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (29/9/2014)


Suswono mengatakan dalam inisiatif DPR, modal asing dibatasi maksimal sebesar 30% di bisnis perkebunan. Dari yang sebelumnya batas maksimal hingga 95%. Namun setelah melalui pembahasan panjang, angka tersebut dinilai tidak relevan dari berbagai aspek.


“Ini kan inisiatif awalnya 30% dari DPR,” sebutnya.


Beberapa aspek yang dipertimbangkan adalah terkait jenis komoditas, skala usaha dan kondisi wilayah.


Dalam kondisi wilayah, kata Suswono tidak semua wilayah layak untuk berinvestasi, misalnya daerah pelosok yang belum lengkap secara infrastruktur.


“Karena begini, Indonesia sangat luar dan banyak daerah yang terpencil, yang infrastruktur saja nggak siap. Orang yang mau investasi di sana saja sudah bagus,” terang Suswono.


Di samping itu, perusahaan dalam negeri juga belum tentu dapat memenuhi 70% hak menempatkan investasi di bisnis perkebunan.


“Memang ada kondisi tertentu kadang-kadang investor dalam negeri sendiri belum siap untuk menutup 70% kalau (asing) dibatasi 30%. Jadi tentu saja memang lebih fleksibel diatur di PP,” pungkasnya.


(mkl/hen)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







Jokowi Jadi Penentu Soal Pembatasan Modal Asing di Perkebunan

No comments:

Post a Comment