Monday, September 29, 2014

RI Batal Punya UU Pertanahan dan UU Tabungan Perumahan Rakyat



Jakarta -Dua rancangan undang-undang (RUU) batal disahkan dalam sidang paripurna DPR RI malam ini. Dua RUU itu yaitu tentang Pertanahan dan RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Tim Panja RUU Pertanahan Abdul Hakam Nadja menyebutkan RUU Pertanahan akhirnya ditarik dari pembahasan tingkat I karena permintaan dari pemerintah, alasannya perlu dikaji lebih dalam.


“Setelah mendengar pendapat pemerintah agar pembahasan tidak dilanjutkan. Maka sekarang dilakukan proses penarikan sesuai dengan tata tertib,” ujarnya di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Senin (29/9/2014)


Dengan demikian, RUU Pertanahan akan kembali dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2015. “Nantinya agar dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan masuk Prolegnas 2015,” sebutnya.


Ada beberapa bagian yang dibahas dalam RUU ini, di antaranya adalah hubungan negara, masyarakat hukum adat dan orang dengan tanah, hak atas tanah, reforma agragria, pendaftaran tanah, penyediaan tanah untuk keperluan tanah untuk keperluan peribadatan dan sosial, dan penyelesaian sengketa.


Hal yang sama juga terjadi pada RUU Tapera. Ketua Tim Panja RUU Tapera, Yoseph Umar Hadi mengatakan RUU Tapera ditarik kembali oleh pemerintah.


Alasan dari pemerintah, kata Yoseph adalah perdebatan pada satu pasal, yaitu terkait besaran persentase tabungan yang wajib dilakukan oleh peserta.Next



(mkl/hen)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







RI Batal Punya UU Pertanahan dan UU Tabungan Perumahan Rakyat

No comments:

Post a Comment