Friday, May 31, 2013

Segera Dibua Aturan Tarif Standar Asuransi di Indonesia



Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo, Jepang


TRIBUNNEWS.COM – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani, berusaha membuat ketentuan baku mengenai tarif standar asuransi Indonesia agar tercipta keadilan bagi semua pihak, tidak terlalu mahal tidak terlalu murah dan harus dipatuhi nantinya oleh semua pihak asuransi di Indonesia guna menciptakan bukan hanya keadilan tetapi persaingan yang sehat, tidak lagi saling menjatuhkan, di antara sesama perusahaan asuransi sekaligus tidak merugikan masyarakat.


“Untuk itu kami ingin belajar lebih baik lagi dari Jepang yang sudah tertata baik sistem, aturan dan tarif asuransinya sehingga semua berjalan baik, tak masalah dengan klaim raksasa seperti munculnya bencana 11 Maret 2011 lalu itu dan masyarakat pun terlindungi dengan baik,” papar Firdaus khusus kepada Tribunnews.com, Jumat (31/5/2013)  malam, di sebuah hotel di Tokyo.


Selain mempelajari asuransi Firdaus juga telah berbicara dengan Komisaris Financial Service Agency Jepang, Ryutaro Hatanaka untuk nantinya mengajak kerjasama antar kedua lembaga finansial kedua negara.


“FSA Jepang menyambut baik sekali ajakan kerjasama kita dan dalam waktu dekat ini akan terus semakin diupayakan kesepakatan kerjasama itu sehingga kita bisa belajar lebih banyak lagi mengenai FSA di Jepang. Kita bisa banyak belajar lagi dari pengalaman FSA Jepang,” tambah Firdaus yang baru selesai mengikuti International Insurance Rating Making Forum of Asia yang pertama kali di Tokyo Jepang diikuti baik oleh Indonesia, India, Korea, Taiwan, Thailand, Malaysia dan Filipina.


Acara diselenggarakn oleh General Insurance Rating Organization of Japan (GIROJ). Beberapa pimpinan lembaga ini juga sudah dua kali ke Indonesia untuk membantu menjelaskan mengenai rating asuransi di negeri Sakura tersebut kepada Indonesia sehingga Indonesia bisa belajar banyak dari Jepang.


Pertukaran cinderamata juga telah dilakukan antara Hatanaka dengan Firdaus dan kedua pihak, menurut Firdaus, sangat positif melihat upaya kerjasama FSA dan OJK lebih erat lagi dalam waktu dekat ini, “Mudah-mudahan kerjasama resmi bisa dilakukan dalam waktu dekat ini, demikian pula pembentukan lembaga pemeringkat asuransi yang akan membuat standar premi di Indonesia dapat segera dibentuk segera tahun ini dan kita akan menekankan dulu mengenai property, peng coveran asuransi tanggungjawab kepada pihak ketiga, peng coveran bencana alam misalnya banjir dan sebagainya sehingga adil bagi semua pihak,” jelasnya lagi.


OJK selama tidak tahun pertama ini mendapat anggaran sepenuhnya dari pemerintah, nantinya diakui Firdaus harus berdiri sendiri dengan dana kumpulan


Kunjungan ke Tokyo menurut Firdaus agar Indonesia nantinya mempunyai tarif preferensi yang baik, terutama properti dulu.


“Dulu kita  punya tarif tahun 1990-an lalu dicabut pemerintah karena ada semangat deregulasi semua diserahkan mekanisrme pasar. Tapi kenyataan tidak jalan, banyak banting-bantingan harga premi tidak cukup, sehingga perusahaan asuransi banyak yang kesulitan bayar klaim.”


Maka kini OJK mau membuat tarif preferensi tersebut, dimulai dari properti khususnya untuk asuransi banjir, “Supaya harga paling fair serta perlindungan konsumen,” tekannya.


 Ketua Dewan Asuransi Indonesia, Kornelius Simanjuntak, membenarkan hal tersebut. “Jepang sudah sejak tahun 60-an ada rating insurance, harga yang wajar fair proper didasarkan kepada statistik dan angka dan tidak diskriminatif terhadap harga  itu, sehingga menjadi adil bagi semua pihak. Harga premi mereka berdasarkan pengalaman industri asuransi, diramu jadi harga yang wajar bagi semua pihak, saling menguntungkan. Kita mau Indonesia seperti itu nantinya.”


OJK juga akan membentuk badan rating asuransi yang dibentuk antara OJK bersama Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, “Moga saja tahun ini sudah bisa terbentuk,” harap Firdaus lagi.


Baca Juga:



  • OJK Dorong Penjualan Reksadana di Tempat Umum




Segera Dibua Aturan Tarif Standar Asuransi di Indonesia

No comments:

Post a Comment