Sunday, May 19, 2013

Dahlan Iskan: Perusahaan Outsourcing Harus Berubah



TEMPO.CO , Jakarta:Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan mengatakan bahwa perusahaaan outsourcing yang akan bekerja sama dengan perusahaan BUMN harus mengubah sistem perusahaan untuk memenuhi tender. Pertama, perusahaan tersebut harus mempunyai sistem jenjang karier dan sistem kepegawaian.



Perusahaaan outsourcing yang bisa ikut tender di perusahaan BUMN, harus memperlakukan pegawainya itu menjadi karyawan bukan lagi tenaga kerja lepasan. “Peraturannya mulai tahun depan” kata Dahlan. Karena harus diumumkan dulu dan memberi kesempatan kepada perusahaan outsourcing untuk melakukan perubahan.



Kemudian, memperlakukan pegawainya sebagai karyawan, dengan adanya Surat Keputusan (SK) kekaryawanan dan mempunyai sistem penggajian. Selanjutnya, perusahaaan outsourcing yang boleh ikut tender dengan perusahaan BUMN, harus menetapkan gaji bagi karyawannya paling rendah 10 persen di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat. “Tidak boleh hanya sama dengan UMP, apalagi di bawah UMP” kata Dahlan menjelaskan.



Jika perusahaan outsourcing sudah menang tender, tetapi ada pegawai yang mengadu ke kementrian BUMN bahwa pegawai tersebut tidak diangkat menjadi karyawan dan hanya dipakai sebagai tenaga kerja lepasan atau digaji di bawah UMP, Dahlan mengatakan bahwa pihak BUMN akan membatalkan kontrak tender.



Dahlan memaklumi bahwa perusahaan outsourcing merasa bimbang dalam mengangkat karyawan karena adanya ketidakpastian kontrak tender satu tahun akan diperpanjang di tahun depan. “Saat ini, banyak perusahaan outsourcing yang terikat kontrak dengan perusahaan BUMN hanya 1 tahun” kata Dahlan.



Dengan menyadari persoalan seperti itu, Dahlan mengatakan bahwa perusahaan BUMN boleh melakukan tender untuk jangka waktu sampai


5 tahun yang kemudian bisa diperpanjang 5 tahun lagi dan sterusnya per 5 tahun. Dengan demikian maka perusahaan outsourcing akan punya kemampuan untukmengangkat pegawainya menjadi karyawan.



Selain itu, Dahlan mengatakan bahwa perusahaan BUMN juga tidak boleh menggaji karyawannya sama dengan ump atau dibawah ump. “Harus digaji paling rendah minimal 10persen dari UMP” kata Dahlan.



Dahlan mengatakan jika ada perusahaan BUMN yang tidak kuat dengan sistem penggajian tersebut, maka direksi perusahaan BUMN akan


diganti. “Peraturan ini juga akan mulai tahun depan juga untuk persiapan-persiapan” kata Dahlan.



Dahlan mengatakan bahwa perusahaan BUMN yang memberi gaji paling kecil adalah Syang Hyang Sri sebesar Rp 900 ribu. “Saya pernah mendatangi sawah perseroan di Suka Mandi liat sawahnya. Saya melihat hasil padi perseroan tidak beda dengan yang ditanam para


petani. Saya merasa ada yang tidak beres, ternyata gaji karyawannya kecil dan saya suruh menaikkan 2 kali lipat. Per tanggal 1 kemaren sudah dinaikkan” kata Dahlan menceritakan.



Dahlan juga mengatakan bahwa nantinya perusahaan BUMN harus mempunyai sistem yang akan mengeliminasi jika ada karyawan yang tidak produktif tetapi gajinya besar. “Ini penyebab timbulnya rasa ketidakadilan” kata Dahlan.



Seperti yang diketahui bahwa Outsourcing sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dahlan mengatakan bahwa sambil menunggu keputusan DPR mengenai outsorcing, Kementrian BUMN melakukan perbaikan-perbaikan di bidang outsourcing. “Bahwa nanti perbaikan-perbaikan ini ternyata harus berubah lagi setelah ada putusan DPR adalah soal lain” kata Dahlan.



RIZKI PUSPITA SARI


Topik terhangat:


PKS Vs KPK | E-KTP | Vitalia Sesha | Ahmad Fathanah | Perbudakan Buruh



Berita lainnya:


EDISI KHUSUS Cinta dan Wanita Ahmad Fathanah








Dahlan Iskan: Perusahaan Outsourcing Harus Berubah

No comments:

Post a Comment