Tuesday, February 24, 2015

Menteri Susi: 99% Kapal Eks Asing Mencuri Ikan



Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memastikan hampir seluruh kapal-kapal eks asing yang beroperasi di Indonesia melakukan praktik illegal fishing atau pencurian ikan.

Tercatat, dari seluruh kapal eks asing yang berjumlah 1.300 unit, mayoritas tidak beroperasi karena terkena aturan moratorium atau penghentian izn sementara penangkapan ikan.


“99% dari 1.300 kapal atau 1.050 kapal semua melakukan IUU fishing (Illegal, unreported and unregulated fishing). Mereka tahu itu dan mereka semua tiarap dan diam,” tegas Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (24/02/2015).


Dari temuan yang didapat Susi, banyak kapal eks asing yang ternyata tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu banyak juga perusahaan pemilik kapal bodong atau tidak tercatat di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.


“70% sudah clear NPWP-nya palsu dan sudah pasti tidak bisa jalan itu berarti 70% pelaku illegal fishing. Lalu 40% perusahaan tidak terdaftar di Kemenhukham juga pelaku illegal fishing,” paparnya.


Susi juga sedang memikirkan untuk memberikan hukuman berat bagi para pelaku illegal fishing. Aturan ini nantinya diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP).


Untuk sementara, verifikasi kapal eks asing yang melibatkan satgas anti illegal fishing masih terus dilakukan. Susi mengungkapkan kemungkinan besar aturan moratorium bakal diperpanjang antara 2-10 tahun ke depan.


“Kita punya kewajiban menghukum pelaku illegal fishing inilah kedaulatan negara. Jadi untuk saya moratorium dilanjutkan 2 sampai 10 tahun ke depan tidak masalah karena tidak semua dampak aturan ini membabi-buta pelaku. Moratorium dibuat untuk memberantas praktik illegal fishing,” katanya.


(wij/hen)






Menteri Susi: 99% Kapal Eks Asing Mencuri Ikan

No comments:

Post a Comment