Sunday, February 22, 2015

Apartemen dan Mobil Bekas Gayus Laku Dilelang Rp 861 Juta



Jakarta -Pada 2010, kasus korupsi yang melibatkan eks pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Gayus Tambunan, ramai dibicarakan. Kini, Gayus telah dijatuhi hukuman dan aset-asetnya diambil oleh negara.

Belum lama ini, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV berhasil melelang tiga aset barang rampasan milik Gayus yang bernilai total Rp 861,3 juta. Demikian dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Senin (23/2/2015).


Ketiga aset ini dilelang atas permintaan Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan RI berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 34/Pld.B/TPK/2011/PN.JktPst tertanggal 1 Maret 2012 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No 22/Pid/TPK/2012/PT.DKI tertanggal 1 Maret 2012 Jo. Putusan Mahkamah Agung RI No 52 K/Pid.Sus/2013 tertanggal 26 Maret 2013 atas nama Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.


Barang rampasan tersebut terdiri dari:



  1. Satu unit apartemen sesuai atas nama Nona Julianawaty Lodra (Julianawaty). Luas/tipe 74 meter persegi, terletak di Apartemen Graha Cempaka Mas, tower A1 lantai 11 nomor 7, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Kotamadya Jakarta Pusat. Dimenangkan oleh Direktur Utama PT Tazar Guna Mandiri Tazar seharga Rp 645 juta.

  2. Satu unit mobil Honda Jazz keluaran 2008. Nomor Polisi B-52-MA, warna biru, berlokasi di Jakarta. Mobil ini dimenangkan oleh Anis Puspita Rini seharga Rp 97,1 juta.

  3. Satu unit mobil merk Ford Everest keluaran 2008. Nomor Polisi B-96-MG, warna hitam berlokasi di Jakarta. Dimenangkan oleh Hanggana senilai Rp 119,2 juta.

Lelang dipandu oleh pejabat lelang KPKNL Jakarta IV Muhammad Misbach yang didampingi pejabat penjual PPA Kejaksaan Bimo Budi Hartono. Lelang kali ini merupakan lelang untuk kedua kalinya. Pada lelang pertama, 23 Desember 2014 silam, apartemen dan dua kendaraan roda empat tidak laku.

Secara keseluruhan untuk berbagai kasus yang melibatkannya, dari penyuapan aparat negara hingga pemalsuan paspor, Gayus mendapat hukuman 31 tahun pidana penjara.



(hds/hen)






Apartemen dan Mobil Bekas Gayus Laku Dilelang Rp 861 Juta

No comments:

Post a Comment