Jakarta -Berdasarkan Surat Kepala BPH Migas, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di rest area jalan tol yang jumlahnya 28 se-Indonesia dilarang menjual Premium, sebagai upaya menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Namun, langkah tersebut terbukti tidak efektif.
“Setelah kebijakan tersebut dijalankan awal Agustus lalu, kami monitor sampai 25 Agustus. Kami ambil kesimpulan kebijakan tersebut tidak efektif,” ungkap Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) Hanung Budya ditemui di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Rabu (27/8/2014).
Hanung menyebutkan, pembelian premium di SPBU jalan tol rata-rata sekitar 700 kilo liter (KL) per hari. Namun setelah dilarang, konsumsi premium di SPBU yang berada di luar jalan tol justru meningkat 700 KL per hari.
“Ini sama saja seperti efek mencet balon. Sama saja, tidak ada penghematan,” tegasnya.
Seperti diketahui, BPH Migas mengeluarkan lima perintah kepada badan penyalur BBM subsidi. Lima instruksi tersebut adalah mengatur jam penjualan solar subsidi di SPBU di beberapa daerah, penghapusan premium di SPBU jalan tol, penghapusan solar subsidi di Jakarta Pusat, menekan konsumsi BBM subsidi untuk nelayan sebanyak 20%, dan menambah pasokan BBM non subsidi.
(rrd/hds)
Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!
Pertamina: Penghapusan Premium di SPBU Jalan Tol Tak Efektif
No comments:
Post a Comment