Friday, October 24, 2014

Jaringan GUSDURian Kecam Pelarangan Diskusi di Yogyakarta

















Bisnis.com, JAKARTA—Jaringan Gusdurian mengecam pelarangan diskusi yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKiS) di Arena Jagongan Media Rakyat (JMR), Yogyakarta.


Koordinator Jaringan GUSDURian Indonesia Alissa Qotrunnada Munawaroh Rahman atau yang lebih akrab disapa Alissa Wahid mengecam keras penolakan kegiatan yang dikeluarkan Polresta Yogyakarta  terhadap kegiatan diskusi tersebut.


“Tindakan tersebut menunjukkan Polisi telah gagal menjalankan amanat Undang-Undang untuk melindungi hak berserikat, berkumpul, dan berpendapat yang dijamin oleh konstitusi Republik Indonesia,” katanya melalui pernyataan resmi di Jakarta, Minggu (25/10).


Perlu diketahui, pada 24 Oktober 2014 sedianya diselenggarakan Diskusi “Melek Media: Menanggulangi Konten Negatif Fundamentalisme Agama di Dunia Maya” di arena Jagongan Media Rakyat di Jogja National Museum.


Namun, acara tersebut dibatalkan karena adanya surat dari Polres Kota Yogyakarta bernomor R/53/XI/2014/Intelkam yang menyatakan menolak pelaksanan kegiatan tersebut karena adanya penolakan-penolakan oleh Ormas Islam.


Sebelumnya, beredar SMS yang mengatasnamakan Forum Umat Islam Yogyakarta yang mengajak untuk memprotes kegiatan tersebut.


Selain itu, putri almarhum Gus Dur itu juga meminta pihak Kepolisian  untuk tidak takut dan tunduk kepada ancaman  siapapun dan dari kelompok manapun yang mengancam hak berkumpul dan berpendapat.


“Sikap tunduk kepada kelompok manapun yang mengancam hak konstitusional tersebut justru akan melanggengkan pola ancam-mengancam dan akan semakin menggerus penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.


Lebih jauh, lanjut Alissa, Jaringan GUSDURian menuntut Kapolri dan Kapolda DIY untuk mencabut surat penolakan dari Polresta Yogyakarta yang menciderai hak tersebut.


Sesuai amanat Undang-Undang, tugas kepolisan adalah melindungi, melayani, dan menegakkan hukum. Tindakan Polresta Yogyakarta justru mengingkari amanat tersebut.


Kemudian, menuntut Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla melaksanakan Reformasi Kepolisian dan melakukan Revolusi Mental di dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia agar polisi selalu bertindak melindungi, melayani, dan menegakkan hukum sesuai amanat Undang-Undang.


Menurutnya, tindakan penolakan yang dilakukan Polresta Yogyakarta menunjukkan masih adanya polisi yang takut dan tunduk kepada kelompok yang intoleran.


“Hal ini berdampak pada hilangnya hak konstitusional sebagian warga negara,” ungkapnya.


Alissa mengungkapkan tindakan tegas yang telah ditunjukkan Polda Metro Jaya dalam menghadapi tekanan kelompok yang menggunakan kekerasan dan ancaman beberapa waktu lalu selayaknya menjadi model bagaimana segenap Kepolisian Republik Indonesia menjalankan tugas melindungi, melayani, dan menegakkan hukum sesuai amanat Undang-Undang.


Terakhir, tegas Alissa, Jaringan GUSDURIan menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut dan gentar menghadapi berbagai ancaman dari kelompok intoleran dan terus melakukan perlawanan terhadap segala bentuk penindasan terhadap hak konstitusional setiap warga negara.



Editor : Nurbaiti
















































Jaringan GUSDURian Kecam Pelarangan Diskusi di Yogyakarta

No comments:

Post a Comment