Friday, August 23, 2013

Jaga likuiditas mata uang asing, BI perpanjang masa TD valas - merdeka.com



Bank Indonesia (BI) terus berupaya melakukan pendalaman pasar keuangan melalui penerapan lelang Term Deposit Valas (TD Valas) atau penempatan berjangka dalam bentuk valas. Aturan ini telah dikeluarkan pada masa Darmin Nasution menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia.


Terkait dengan paket kebijakan pemerintah dalam mengatasi kondisi perekonomian saat ini, Bank Indonesia juga merelaksasi aturan PBI Nomor 14/5/PBI/2012 tentang Operasi Moneter yang pelaksanaannya tertuang dalam Surat Edaran (SE) BI Nomor 14/18/DPM tanggal 8 Juni 2012 perihal Operasi Pasar Terbuka.


Dalam aturan tersebut, tercantum bahwa jangka waktu TD Valas adalah 7 hari, 14 hari dan 30 hari. Relaksasi aturan tersebut berupa perluasan jangka waktu TD Valas menjadi 1 hari hingga 12 bulan.


“BI memperluas jangka waktu TD Valas, menjadi 1 hari sampai 12 bulan, guna meningkatkan tenor TD Valas,” ungkap Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo di Gedung Bank Indonesia, Jumat (23/8).


TD Valas merupakan langkah BI untuk mendukung pencapaian sasaran operasional kebijakan moneter, selain melalui cara absorpsi dan/atau injeksi likuiditas di pasar uang Rupiah.


Dalam aturan TD Valas, transaksi Term Deposit valas diatur dapat dicairkan sebelum jatuh waktu (early redemption) dan dapat dialihkan menjadi transaksi FX Swap. Selain itu, transaksi Term Deposit valas dapat menjadi pengurang perhitungan Posisi Devisa Neto dengan persyaratan tertentu.


Aturan ini juga mewajibkan peserta Operasi Moneter melaporkan secara harian Posisi Devisa Neto secara keseluruhan pada akhir hari kerja setelah memperhitungkan penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing sebagai pengurang.


Apabila pelaporan dimaksud tidak dilakukan, peserta Operasi Moneter tidak dapat menjadikan penempatan berjangka (term deposit) sebagai faktor pengurang Posisi Devisa Neto.


Dalam hal Peserta Operasi Moneter tidak dapat menyelesaikan kewajiban setelmen transaksi penempatan berjangka (term deposit) dalam valuta asing, maka transaksi dimaksud dinyatakan batal. Atas pembatalan transaksi tersebut, peserta Operasi Moneter dikenakan sanksi.
















Jaga likuiditas mata uang asing, BI perpanjang masa TD valas - merdeka.com

No comments:

Post a Comment