Friday, August 30, 2013

Aviliani: Proyek Infrastruktur Harus Jamin Kepastian Regulasi



Jakarta (Antara) – Sekretaris Komite Ekonomi Nasional Aviliani mengimbau pembagian proyek infrastruktur antara pemerintah dan swasta harus menjamin kepastian regulasi meski di tengah perekonomian yang sulit.


“Segmentasi infrastuktur sendiri selama ini tidak begitu jelas, karena ada yang semi-private (semiswasta), seperti jalan tol atau perusahaan daerah air minum (PDAM),” katanya saat diskusi yang bertajuk “Dukungan Fiskal bagi Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Indonesia” di Jakarta, Jumat.


Aviliani menilai hal itu tidak menjamin kepastian yang nantinya akan berdampak kepada masyarakat luas, seperti tarif.


“Di regulasi awal, swasta dan pemerintah yang menentukan, tetapi ketika ada kondisi yang memaksa tarif harus naik, kemudian pemerintah yang menentukan,” katanya.


Menurut dia, masyarakat yang akan lebih terkena dampak akan regulasi yang dinilai tidak konsisten tersebut.


“Publik sebetulnya jauh lebih besar dampaknya. Anggaran dalam APBN 2013 yang sekitar Rp198 triliun masih kurang jika dibandingkan dengan kebutuhan masyarakat pada umumnya,” katanya.


Dia juga mengatakan timpang tindih segmentasi pembagian proyek dan perubahan regulasi yang sewaktu-waktu bisa dilakukan juga berdampak kepada investasi.


“Para investor juga harus mendapat kepastian dan jaminan regulasi agar mereka tidak ragu dan kedepannya jelas,” katanya.


Selain itu, Aviliani menilai investor juga harus diberi jaminan infrastruktur, terutama listrik di enam koridor dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).


Dia juga mengimbau agar ditetapkan skala prioritas proyek pembangunan infrastruktur, terutama yang terkait konektivitas (penghubung), seperti jalan, pelabuhan dan lainnya.


“Jangan kita hanya terpaku pada jembatan selat sunda (JSS), sementara pembangunan lain yang hanya membutuhkan jangka pendek, terbengkalai,” katanya.


Sementara itu, menurut Kepala Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Freddy R Saragih mengatakan tidak ada undang-undang yang membatasi seberapa banyak perusahaan asing untuk berinvestasi.


“Tidak ada yang melarang berapa perusahaan asing dan berapa perusahaan lokal, yang penting nanti ada konsesi ada saatnya dikembalikan ke pemerintah,” katanya.


Freddy juga menilai PT Sarana Multi Infrastuktur (Persero) atau SMI sebagai perusahaan infrastruktur milik pemerintah tidak perlu terlalu terpaku pada undang-undang karena merupakan representasi dari pemerintah.


“Jika SMI pemegang saham, meskipun sedikit maka oleh investor lainnya dianggap sebagai pemerintah. Ini yang akan memberikan `comfort` (kenyamanan) kepada investor dan dia merasa lebih tenang,” katanya.


Dia juga mengimbau jangan terlalu banyak mengubah undang-undang karena akan mengganggu iklim investasi.


“Yang penting kita tahu, sebagai representasi pemerintah, tugas kita investasi, `advice` (memberi nasihat dan menyiapkan proyek sesuai dalam anggaran dasar (AD),” katanya. (ar)





Aviliani: Proyek Infrastruktur Harus Jamin Kepastian Regulasi

No comments:

Post a Comment