Thursday, June 27, 2013

BI: Tidak Semua Bank Ahli Biayai UMKM



PLASADANA.COM – Mulai Juli ini, pemerintah akan memungkun pajak dari usaha kecil dan menengah (UKM) sebesar 1 persen dari penghasilan. Apa alasannya?Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2013. Isinya, mewajibkan pelaku usaha yang omzetnya kurang dari Rp 4,8 miliar per tahun untuk membayar pajak sebesar 1 persen dari omzet bulanan. Menteri Keuangan Chatib Basri mengatakan, aturan tersebut bertujuan memformalkan status UKM yang belum menjadi wajib pajak. Setelah …





BI: Tidak Semua Bank Ahli Biayai UMKM

No comments:

Post a Comment