Thursday, January 29, 2015

Rapat Bahas 'Suntikan' 75 T di Komisi VI DPR Selalu Tertutup, Kenapa?



Jakarta -Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berniat memberikan suntikan modal Rp 75 triliun ke sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Suntikan berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) itu terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Persetujuan itu datang dari Komisi VI, Komisi XI, dan Badan Anggaran (Banggar). Pemerintah sudah menggelar rapat bersama DPR sejak awal bulan ini. Rapat bersama DPR itu dilakukan secara tertutup dan terbuka.


Pertama kali menggelar rapat, Menteri BUMN Rini Soemarno hadir bersama sejumlah 35 BUMN yang akan menerima tambahan modal. Pada rapat yang digelar bersama Komisi VI Senin 19 Januari 2015 itu Rini memaparkan alasan pemberian PMN.


Rapat berlangsung terbuka untuk umum. Pada kesempatan itu seluruh anggota DPR mendapat kesempatan untuk bertanya kepada Rini terkait suntikan modal BUMN yang nilainya cukup besar tersebut. Keesokan dan lusa, rapat dilanjutkan dengan Banggar dan terbuka untuk umum.


Nah, rapat baru dilakukan tertutup ketika masing-masing BUMN melakukan presentasi kepada Komisi VI DPR. Pertama kali rapat PMN dilakukan tertutup pada awal pekan ini, Senin 26 Januari 2015.


“Sesuai tatib. Rapat dinyatakan tertutup untuk umum,” kata pimpinan panja saat membuka rapat di Ruang Rapat Komisi VI, DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2015).


Para BUMN yang akan menerima suntikan modal bergiliran menyampaikan presentasi, semuanya dilakukan secara tertutup.Next



(ang/dnl)






Rapat Bahas 'Suntikan' 75 T di Komisi VI DPR Selalu Tertutup, Kenapa?

No comments:

Post a Comment