Thursday, January 29, 2015

Gugatan Merek: Peniru Nakamichi Dihukum Bayar Ganti Rugi



Bisnis.com, JAKARTA — Peniru merek Nakamichi diganjar hukuman sebesar Rp2,5 miliar setelah majelis Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan ganti rugi Andy Najanurdin selaku pemilik.


Kuasa hukum penggugat Ficky Fiher dari kantor hukum OC Kaligis & Associates mengatakan putusan tersebut masih jauh dari tuntutan ganti rugi materiil dan immateriil yang mencapai Rp25,17 miliar.


“Kerugian materiil yang dikabulkan Rp1,5 miliar, sedangkan immateriilnya hanya Rp1 miliar,” kata Ficky kepada Bisnis, Kamis (29/1/2015).


Pihaknya mengaku menerima putusan majelis, tetapi masih akan melakukan komunikasi dengan klien terlebih dulu.


Dia menambahkan putusan tersebut telah menjadi preseden baru bagi pihak lain yang telah menjadi korban peniruan merek. Mereka bisa mengajukan gugatan ganti rugi karena sebelumnya belum ada upaya hukum seperti ini.


Putusan majelis dinilai sebagai terobosan baru dalam kasus merek kendati belum inkrah. Selama ini, pihak yang dirugikan hanya bisa mengajukan laporan ke kepolisian atau berlanjut ke ranah pidana.


Dalam perkaranya, terbukti majelis bisa merealisasikan tuntutannya kendati penghitungan putusan nilai kerugian belum maksimal.


Namun begitu, putusan tersebut dinilai sudah bisa menutupi kerugian yang selama ini diderita.


Secara terpisah, kuasa hukum para tergugat Hilman belum bisa memberikan tanggapan lebih lanjut.


Pihaknya masih akan berkoordinasi dengan para klien terkait upaya hukum selanjutnya.


“Nanti kami lihat dulu bagaimana respons klien sebagai pihak yang berkepentingan dalam perkara ini,” ujar Hilman kepada Bisnis.


Ketua majelis hakim Bambang Kustopo mengatakan para tergugat yang terdiri dari Harry Sucipto, Janwar T. Sucipto, PT Sipatek Putri Lestari, Dhanny S. Suwaji (pemilik CV Pansurya), dan Handoko (pemilik Toko Moro Seneng) telah terbukti melakukan peniruan merek.


“Menyatakan para tergugat telah terbukti melakukan produksi, distribusi, dan memasarkan merek dagang Nakamichi,” kata Bambang dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (28/1/2015).


Majelis menghukum tergugat I-III sebesar Rp1 miliar dan tergugat IV-V senilai Rp500 juta guna membayar kerugian materiil kepada penggugat. Adapun, kerugian immateriil yang harus dibayarkan para tergugat secara tanggung renteng adalah Rp1 miliar.


Dia juga menghukum para tergugat untuk menghentikan kegiatan produksi dan penjualan produk kain merek Nakamichi.


Dalam bukti yang diperiksa, tergugat mengakui telah menggunakan dan berperan dalam peredaran merek Nakamichi.


Majelis menitikberatkan pertimbangan hukumnya pada bukti putusan No. 232/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Bar pada 2 Mei 2014 yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.


Dalam putusannya, majelis Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan bahwa Harry terbukti melakukan tindak pidana dan dipenjara selama 3 bulan.


Majelis mendasarkan putusannya pada Pasal 76 dan 91 Undang-undang No. 15/2001 tentang Merek. Selain itu, majelis juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan para tergugat.





Gugatan Merek: Peniru Nakamichi Dihukum Bayar Ganti Rugi

No comments:

Post a Comment