Thursday, January 29, 2015

Penunggak Pajak Rp 6 M Ini Masuk Bui



Jakarta -Hari ini, seorang penunggak pajak resmi dikenakan paksa badan atau penyanderaan (gijzeling). Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat.

“Kita hari ini melakukan eksekusi penyanderaaan salah satu wajib pajak,” kata Dadang Suwarna, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, di Lapas Salemba, Jumat (30/1/2015).


Penunggak pajak yang disandera berinisial SC, yang mewakili PT DGP. Tunggakan pajak PT GDP mencapai Rp 6 miliar. SC tiba di Lapas Salemba sekitar pukul 11.30 WIB setelah dijemput di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.


Dadang menuturkan, penunggak pajak ini sudah diberikan peringatan berupa pencekalan dalam kurun waktu 6 bulan. Namun, yang bersangkutan tak ada niatan baik untuk membayar kewajibannya.


“Kita sudah melakukan upaya pembayaran. Namun setelah surat paksa, blokir, koordinasi dengan Kantor Pajak PMA 3 tidak begitu baik. Sehingga kita lakukan penyanderaan,” paparnya.


Dadang menyebut, penegakan hukum ini akan terus dilakukan oleh pemerintah demi menggenjot pendapatan pajak. “Kita akan lakukan law enforcement bukan hanya hari ini, tapi seterusnya,” tegas dia.


Penunggak pajak ini ditempatkan di sel Paviliun Saroso lantai dua kamar 1. SC akan diperlakukan dan menerima fasilitas yang sama dengan penghuni sel yang lain.


“Yang bersangkutan tidak dicampur dengan kriminal umum yang lain, berdekatan dengan blok anak. Tak juga dicampur di tahanan anak. Fasilitas sama dengan yang lain,” kata Kalapas Salemba, Abdul Karim‎.



(zul/hds)






Penunggak Pajak Rp 6 M Ini Masuk Bui

No comments:

Post a Comment