Monday, March 24, 2014

OJK Kaji Aturan Pembukaan Kantor Cabang Asuransi di Luar Negeri



Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal membentuk aturan bersama regulator ASEAN dalam hal pembukaan kantor cabang asuransi. Ini dilakukan untuk bisa memudahkan perusahaan asuransi dalam negeri bisa membuka cabang di luar negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan, sudah banyak perusahaan asuransi asing membuka kantor cabang di dalam negeri walaupun dalam bentuk join venture, sementara perusahaan asuransi dalam negeri sulit menembus pasar luar negeri.


“Dari dulu pasar asuransi belum terbuka tapi sekarang asing boleh join venture sampai 80%. Tentunya kalau nanti Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015 sudah berlaku kita harus izinkan perusahaan asuransi dari luar buka cabang di sini dan sebaliknya. Sekarang kan nggak boleh. Kita perlu ada kesepakatan bersama dulu dengan regulator ASEAN lainnya,” ujar dia saat acara Seminar Kesiapan Industri Asuransi menghadapi ASEAN Economic Community di Puri Ratna Hotel Sahid, Jakarta, Selasa (25/3/2014).


Firdaus menjelaskan, nantinya aturan ini akan dibentuk bersama-sama dengan negara ASEAN lainnya. Aturan ini diharapkan bisa memperluas pertumbuhan industri asuransi dan juga pasar asuransi di berbagai negara.


“Kita ingin harus ada persyaratan-persyaratan, nggak rela kalau yang masuk dari negara kecil dengan modal yang terbatas, ini akan berisiko. Jadi kira-kira ukurannya kayak apa sih perusahaan asuransi yang boleh buka cabang di tiap negara. Supaya kita masing-masing negara ASEAN merasa konsumen terlindungi, terproteksi yang masuk bukan perusahaan nggak jelas, itu harus disepakati,” jelas dia.


Firdaus menambahkan, pihaknya masih terus mendorong pemerintah untuk bisa bekerjasama merealisasikan rencananya tersebut.


“Asuransi dari Malaysia dan Singapura sudah berbasis di Indonesia, kita masih belum, entah kurang kemampuan atau pemerintah yang kurang mendorong. Kita juga ingin ada perusahaan yang masuk perusahaan yang sehat. Produk harus diteliti juga, produk dalam negeri saja harus ada izin kan,” tandasnya.



(drk/dru)


Berita ini juga dapat dibaca melalui m.detik.com dan aplikasi detikcom untuk BlackBerry, Android, iOS & Windows Phone. Install sekarang!







OJK Kaji Aturan Pembukaan Kantor Cabang Asuransi di Luar Negeri

No comments:

Post a Comment