Thursday, January 1, 2015

SPBU Asing Boleh Jual RON 88, Tapi Harganya Ditentukan Pemerintah



Jakarta -Pemerintah telah resmi mencabut subsidi untuk Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 88 alias Premium. Dengan begitu, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik swasta, termasuk asing, kini boleh menjual BBM RON 88. Namun ini hanya berlaku di daerah Jawa-Madura-Bali (Jamali).

Sofyan Djalil, Menko Perekonomian, mengatakan pemerintah akan tetap menentukan harga dasar BBM RON 88 meski subsidinya telah dicabut. Harga dasar ini belum termasuk margin dan biaya distribusi, PPN, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dan lainnya.


“Kita tentukan harganya. Yang kita tentukan sekarang adalah harga sesuai keekonomian dan sudah menghitung biaya transportasi,” tuturnya kala ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (2/1/2015).


Dengan dilepaskannya harga Premium ke mekanisme pasar, harganya justru turun dari Rp 8.500/liter menjadi Rp 7.600/liter. Harga ini bisa berubah lagi bila harga pasar Premium naik atau turun.


Sofyan melanjutkan, pemerintah akan memberikan batasan harga Premium agar terjadi persaingan yang masih sehat. “Tentu akan kita kenakan (batas atas dan bawah),” ujarnya.


Nantinya, lanjut Sofyan, pemerintah berharap bahan bakar sekelas Premium tidak ada lagi dan digantikan oleh BBM yang lebih baik seperti RON 92 atau Pertamax. Pemerintah memberi waktu 2 tahun bagi PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan tugas ini.


“Tapi ini masih 2 tahun lagi, masih panjang. Policy bisa saja berubah,” sebutnya.



(hds/hen)






SPBU Asing Boleh Jual RON 88, Tapi Harganya Ditentukan Pemerintah

No comments:

Post a Comment