Jakarta -Menko Perekonomian Sofyan Djalil meminta PT Jasa Raharja (Persero) memenuhi kewajiban untuk membayarkan klaim kepada keluarga korban pesawat AirAsia QZ 8501. Dia menyebutkan, setiap pengguna kendaraan (termasuk pesawat terbang) biasanya dijamin oleh perusahaan pelat merah tersebut.
“Iya, klaim itu biasanya setiap penumpang peswat dijamin sejumlah uang tertentu oleh Jasa Raharja,” tegas Sofyan kala ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (2/1/2015).
Oleh karena itu, Sofyan mengimbau segala hak korban dan keluarga penumpang pesawat AirAsia diperhatikan. “Ini mesti diperhatikan sesuai dengan perjanjian yang ada,” ujarnya.
Namun, Sofyan belum bisa memastikan bagaimana posisi Jasa Raharja. “Saya belum tahu persisnya, belum tahu bagaimana polis yang dibayar Jasa Raharja. Tapi kemudian ada asuransi komersial,” katanya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah meminta Jasa Raharja beserta perusahaan asuransi terkait lainnya segera mencairkan klaim dan santunan atas penumpang pesawat AirAsia yang jatuh di Laut Jawa.
“OJK memerintahkan perusahan asuransi dan Jasa Raharja segera melayani hak-hak klaim dan santunan para korban AirAsia kepada pihak-pihak keluarga,” kata Deputi Komisioner OJK Dumoly Pardede kepada detikFinance beberapa waktu lalu.
OJK juga meminta para perusahaan asuransi tersebut membentuk care claim untuk meringankan beban para keluarga korban.
(hds/hen)
Soal Asuransi Penumpang AirAsia QZ 8501, Ini Komentar Menko Sofyan
No comments:
Post a Comment