Jakarta -Pendapatan negara dari cukai minuman keras sepanjang tahun 2014 mencapai Rp 6,106 triliun. Pendapatan negara ini berpotensi terganggu akibat terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 yang melarang minimarket menjual minuman keras (miras) yang mulai berlaku pada April 2015.
Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menegaskan, bahwa dirinya tidak khawatir kebijakannya ini akan mengganngu pendapatan negara. Menurutnya, kesehatan generasi muda lebih penting.
“Penting mana? Menjaga masa depan generasi bangsa atau mempertahankan cukai miras Rp 6 T, tapi generasi muda negara rusak? Kalau saya pilih kehilangan Rp 6 T tapi generasi muda kita selamat,” kata Rachmat di Kantor Kemendag, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Dengan terbitnya permendag tersebut, memang penjualan miras di minimarket bakal dipangkas habis-habisan. Namun sebagai gantinya, penjulan di restoran atau hotel bakal meningkat karena tidak ada pelarangan.
Dengan kondisi tersebut, Rachmat yakin meskipun pendapatan dari cukai miras bakal berkurang, namun negara bakal mendapat tambahan pemasukan dari pajak pertambahan nilai (PPn 10%) dan biaya layanan (service carge 11%) bila miras dikonsumsi di hotel atau restoran.
“Ada 21% kalau dia minum di cafe, restoran atau hotel. Kalau beli di Minimarket kan nggak ada pajaknya. Jadi yang tadi Rp 6 triliun cukai berkurang bakal ada pemasukan pemerintah lainnya dari pemasukannya bisa dari pajak,” jelas dia.
Berdasarkan data yang dipaparkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, penerimaan cukai tahun 2014 yang disumbang oleh miras cukup besar yakni mencapai Rp 6,106 triliun, meskipun masih kalah jauh dari cukai Rokok yang mencapai Rp 111 triliun. Cukai miras sendiri terbagi menjadi 2 yaitu cukai miras Rp 6 triliun, etil alkohol Rp 106 miliar.
(dna/rrd)
Larang Minimarket Jual Bir, Mendag Gobel Tak Khawatir Cukai Miras Rp 6 T melayang
No comments:
Post a Comment