Jakarta -Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati penambahan anggaran Kementerian Perhubungan Rp 20,9 triliun. Total anggaran Kementerian Perhubungan dalam Rancangan APBN Perubahan (RAPBN-P) 2015 adalah Rp 64,9 triliun.
Persetujuan ini akan dibawa dalam rapat Badan Anggaran DPR, sebelum disahkan dalam sidang paripurna DPR.
“Komisi V DPR menyetujui pagu anggaran Kemenhub di dalam RAPBN-P 2015 sesuai Nota Keuangan Tahun Anggaran 2015 dan Surat Menkeu No. S-9/MK.02/2015 Tanggal 8 Januari 2016, tentang pengalihan alokasi tambahan anggaran dalam RAPBN-P 2015,” kata Ketua Rapat Fary Djemy Francis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2015).
Di dalam anggaran tersebut, DPR dan Kemenhub sepakat memangkas pinjaman utang luar luar negeri Rp 945,09 miliar.
Lanjut Fary, Komisi V DPR bersama Kemenhub sepakat melakukan pendalaman terhadap alokasi anggaran organisasi, fungsi dan program masing-masing eselon I di Kemenhub.
Komisi V, kata Fary, juga meminta Kemenhub menyampaikan rencana strategis Kemenhub periode 2015-2019, termasuk di dalamnya rencana kebutuhan pembiayaan tahunan untuk setiap sektor kepada Komisi V DPR.
Di tempat yang sama, Jonan sepakat dengan kesimpulan rapat. Untuk program-porgram detail nantinya akan dipaparkan oleh masing-masing Dirjen.
“Besok di RDP (Rapat Dengar Pendapat) dibahas detail kalau ada program yang kurang cocok. Kalau kurang sedikit, terserah Pak Dirjen. Saya ukur mereka mampu jalankan atau nggak karena ini usulan mereka. Ini komitmen mereka bersama saya,” ujar Jonan.
(feb/dnl)
DPR Loloskan Tambahan Anggaran Kemenhub Rp 20,9 Triliun
No comments:
Post a Comment