Jakarta -Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menjadikan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak (WP) sebagai salah satu fokus kerja. Oleh karena itu, tindakan represif atau tegas siap dikenakan kepada para pengemplang pajak, misalnya dengan pencekalan sampai penyanderaan (gijzeling).
Dadang Suwarna, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, mengatakan kebijakan ini tidak akan pandang bulu. Pengusaha besar hingga politisi pun akan diperiksa.
“Orang orang besar (pengusaha), orang penting, dan orang partai pun akan kita periksa,” tegasnya, Kamis (29/1/2015).
Ditjen Pajak sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum. Tidak tanggung-tanggung, Ditjen Pajak sampai merangkul Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kita kerja sama dengan KPK dan Bareskrim Polri. Kemudian nanti juga akan kita bergabung dengan Jaksa Agung,” jelas Dadang.
Rencananya aparat-aparat dari instansi tersebut juga akan berkantor di Ditjen Pajak. “Kalau perlu nanti ada jaksa dan polisi yang berkantor di sini. WP pasti akan segan dengan Ditjen Pajak,” terangnya.
Menurutnya, penunggak pajak memang harus dikenakan sanksi yang berat. Meskipun tidak sampai kepada hukuman mati, yang dijatuhi hukuman mati.
“Biar masyarakat tahu, bukan cuma narkoba yang ditembak mati, pajak pun juga dipenjarakan,” tukasnya.
(mkl/hds)
Gandeng Polri dan KPK, Ditjen Pajak: Orang Partai Pun Kita Periksa!
No comments:
Post a Comment