Wednesday, January 28, 2015

Ini Rincian Aturan Larangan Bir Dijual di Minimarket



Jakarta -Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Aturan baru ini merupakan revisi Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang hal yang sama.

Salah satu hal yang diatur adalah terkait dilarangnya minimarket dan pengecer menjual minuman beralkohol dengan kadar alkohol di bawah 5% atau jenis bir.


Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Srie Agustina menjelaskan Kemendag hanya merevisi 1 pasal yang ada di dalam Permendag No 20 Tahun 2014 dan menambah 1 pasal baru.


“Yang berubah hanya 2 pasal,” kata Srie di Gedung Utama Kemendag, Jalan Ridwan Rais Jakarta, Rabu (28/01/2015).


Ia menuturkan pasal yang direvisi yaitu pasal 14 di dalam Permendag No. 20/2014. Di dalam Permendag lama disebutkan bahwa yang bisa menjual bir adalah pengecer yang terdiri dari minimarket, supermarket, hipermarket, dan pengecer lainnya.


Dengan adanya Permendag baru, maka ada revisi dengan menghilangkan minimarket dan pengecer lainnya. Artinya minimarket dan pengecer tak boleh menjual bir.


“Pengecer lainnya termasuk warung-warung yang luasnya 12 meter persegi,” imbuhnya.Next



(wij/hen)






Ini Rincian Aturan Larangan Bir Dijual di Minimarket

No comments:

Post a Comment