Monday, January 26, 2015

KPK VS POLRI: BW, Pemimpin Harus Berani Ambil Risiko



Kabar24.com, JAKARTA— Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menegaskan seorang pemimpin harus berani mengambil risiko atas keputusan yang diambilnya, termasuk mengundurkan diri.


SIMAK: Politisi PDIP Ini Kasihan pada Jokowi, Bisa “Game Over”


“Saya ingin katakan seorang pimpinan level komisioner sekalipun harus tunjukkan leadership. Leadership itu penting, saya khawatir bangsa ini kehilangan kepimimpinannya, saya ambil contoh berbagai pemimpin yang punya kepemimpinan kuat dan mengambil risiko atas tanggung jawab itu.”


“Ini fundamental kepemimpinan ini yang hilang. Saya belajar memimpin yang baik, tunjukkan kemampuan memimpin dan bertanggung jawab atas keputusan yang diambil,” katanya  di Gedung KPK Jakarta, Senin (26/1/2015).


Dia menyampaikan itu menanggapi pertanyaan apakah pengunduran dirinya juga sebagai contoh kepada Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian Indonesia, Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan yang ditangani KPK.


Keterangan Palsu


Widjojanto ditetapkan tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi, pada 2010 yang ditangani Bareskrim Kepolisian Indonesia.


Namun, dia menolak menjelaskan perkembangan kasus yang menjeratnya tersebut.


“Saya tidak mau membuat statement mengenai persoalan hukum, biar lawyer saya yang membuat pernyataan di depan publik, saya konsentrasi pada masalah yang saya hadapi,” kata dia.


Proses penyidikan Gunawan masih akan terus berlanjut, meski akan terganggu.


“Kalau tidak terganggu tentu jawaban yang naif. Bila Pak Bambang mundur pasti terganggu terutama kecepatan penanganan perkara atau program yang lain tapi posisi 3 pimpinan tidak membuat KPK berhenti melaksanakan tugasnya,” kata Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, yang mendampingi Widjojanto.


Menurut Budi, proses penyidikan di KPK sudah berdasarkan alat bukti yang pasti sehingga tidak goyah.


“Penangan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur yang firm, tidak berdasar balas dendam tapi berdasar ukuran-ukuran domain itu sendiri, pemeriksaan saksi dan bertahap ke penuntutan dan sebagainya itu dilakukan bukan berdasarkan kebencian,” ungkap Budi. (Kabar24.com)


BACA JUGA:


PROYEK MONOREL: Kontrak Kerja Jakarta Monorail Diputus


Begini Penampilan Acha Septriasa Perankan Pengidap HIV/AIDS





KPK VS POLRI: BW, Pemimpin Harus Berani Ambil Risiko

No comments:

Post a Comment