Sunday, April 21, 2013

Pemberlakuan Nomor Baru Faktur Pajak Mundur Dua Bulan  



TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak memundurkan pemberlakuan penuh nomor faktur pajak baru hingga 1 Juni 2013, dari semula 1 April 2013. Penyebabnya, hingga akhir pekan ini, baru sekitar 81 ribu perusahaan kena pajak yang mendapat nomor faktur baru.



“Perusahaan-perusahaan kena pajak yang sudah siap dengan nomor baru bisa langsung pakai untuk transaksi mulai April. Kalau belum siap, kami kasih kelonggaran sampai 1 Juni,” ucap Kepala Subdirektorat Peraturan Pajak Pertambahan Nilai, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak, Oktria Hendrardji, akhir pekan ini.



Perpanjangan ini diatur dalam Peraturan Ditjen Pajak Nomor 8 Tahun 2013. Dalam rentang waktu 1 April hingga 1 Juni, akan berlaku dua sistem penomoran. Pemberlakuan nomor baru ini merupakan kelanjutan dari registrasi ulang perusahaan kena pajak (PKP) awal 2012 silam. Ketika itu, Ditjen Pajak melakukan registrasi ulang (PKP). Hasilnya, dari 790 PKP, Ditjen Pajak mencabut izin 400 di antaranya.



Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, menjelaskan, pemberlakuan nomor baru ini merupakan salah satu upaya pembenahan sistem penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN). Upaya pertama adalah membereskan data pengusaha kena pajak (PKP), data nomor faktur pajak, dan meningkatkan sistem pelaporan berbasis teknologi informasi.



Selama ini, setiap PKP diperbolehkan membuat nomor seri sendiri pada faktur pajaknya. Alhasil, dalam menyetorkan faktur pajak, ada PKP yang tidak bertanggung jawab yang menyalahgunakan hal tersebut. “Faktur pajak itu kan uang, bisa untuk restitusi. Kalau pengusaha meminta restitusi padahal tidak ada kegiatan usahanya, artinya terjadi kerugian negara,” katanya.



MARTHA THERTINA





Pemberlakuan Nomor Baru Faktur Pajak Mundur Dua Bulan  

No comments:

Post a Comment