Sunday, December 28, 2014

Bila DPR Setuju, Dana Talangan Lapindo Rp 781 Miliar Cair Maret 2015



Jakarta -Keputusan pemerintah akan menalangi ganti rugi korban lumpur Lapindo sudah bulat. Pemerintah juga sudah menyiapkan tahapan sebelum dana talangan itu dicairkan yang targetnya cair Maret 2015.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPERA) Basuki Hadimuljono menyebutkan dana yang disiapkan adalah sebesar Rp 781 miliar. Nantinya akan masuk dalam APBN Perubahan (APBN-P) 2015 dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Bila DPR setuju, maka pada Maret 2015 masyarakat korban Lapindo akan mendapatkan kompensasi yang telah bertahun-tahun tertunda.


“Sesuai dengan siklus APBN-P, mungkin Januari sudah dibahas dengan DPR, Februari sudah OK, dan akhir Maret Insya Allah mulai dibayarkan, karena mesti ada proses,” kata Basuki usai bertemu Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, di Gedung Djuanda, Kemenkeu, Jakarta, Senin (29/12/2014).


Sebagai ganti dari dana talangan, pemerintah akan mengambil alih aset Peta Terdampak yang dimiliki oleh PT Minarak Lapindo Jaya. Berupa lahan dengan 641 hektar atau nilai sebesar Rp 3,03 triliun.


“Aset 641 hektar atau Rp 3,03 triliun,” jelasnya.


Skemanya, setelah pemerintah membayar Rp 781 miliar, PT Minarak Lapindo Jaya akan menyerahkan seluruh sertifikat tanah area terdampak kepada pemerintah. Bila dalam 4 tahun, dana Rp 781 miliar tidak dilunasi, tanah akan disita pemerintah.



(mkl/hen)






Bila DPR Setuju, Dana Talangan Lapindo Rp 781 Miliar Cair Maret 2015

No comments:

Post a Comment