Kabar24.com, JAKARTA – Sidang praperadilan perkara penepatan tersangka terhadap Komjen Pol. Budi Gunawan akan digelar Senin, 2 Februari. Hakim Sarpin Rizaldi telah ditunjuk sebagai hakim tunggal dalam sidang permohonan praperadilan yang diajukan Mabes Polri.
Menurut penelusuran Bisnis.com, Hakim Sarpin pernah menangani kasus besar yang menjadi sorotan publik pada 2007 yaitu menyangkut pembunuhan penyanyi tenar saat itu Alda Risma.Hakim Sarpin menjadi hakim anggota.
Ketika itu, Hakim Sarpin RIzaldi bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Bersama majelis hakim lainnya, Hakim Sarpin menjatuhkan vonis 15 tahun terhadap Ferry Surya Perkasa yang dianggap terbukti bersalah.
Hakim Sarpin Rizaldi sempat diadukan ke Komisi Yudisial pada 2008 karena memberikan vonis yang janggal dalam kasus narkotika dengan terdakwa Raja Donald Sitorus ketika bertugas di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dalam beberapa pemberitaan media massa online, Hakim Sarpin disebut-sebut dilaporkan ke Komisi Yudisial dalam 8 pengaduan.
SIDANG PRAPERADILAN BUDI GUNAWAN:
Sidang praperadilan penetapan status tersangka Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan digelar Senin (2/2) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Praperadilan Budi Gunawan baru mulai Senin,” kata salah satu staf kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2015).
Perkara praperadilan status tersangka Budi Gunawan oleh KPK telah didaftarkan pada 19 Januari 2015, atau berselang enam hari sejak Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan transaksi mencurigakan dan penerimaan hadiah oleh KPK.
Berdasarkan informasi, perkara praperadilan Budi Gunawan sempat dicabut dan didaftarkan kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Sempet dicabut, tapi sudah didaftarkan lagi,” ujar dia.
Sementara salah satu kuasa hukum Budi Gunawan, Eggi Sudjana mengatakan ia tidak menangani perkara praperadilan Budi Gunawan.
Eggi mengatakan perkara praperadilan Budi Gunawan diamanahkan pada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.
“Yang saya tahu, yang saya alami, dia ditangani oleh Kadiv Hukum. Itu langsung ditangani oleh Kadiv Hukum Mabes Polri Irjen Pol Mugiyanto,” ujar Eggi.
Sementara itu, salah satu Komisioner Komisi Yudisial Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Ibrahim mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (29/1).
Ibrahim mengatakan kedatangannya ke PN Jakarta Selatan dalam rangka pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran oleh hakim dan unsur-unsur pengadilan lainnya.
“Tujuannya adalah untuk mengingatkan kepada hakim dan unsur-unsur di pengadilan agar menjaga kode etik mereka, tetap menjunjung kode etik, dan tidak bermain-main di wilayah yang bisa menimbulkan masalah lain,” ujar Ibrahim.
Namun Ibrahim membantah apabila kunjungannya ke PN Jakarta Selatan dikaitkan dengan sidang praperadilan Budi Gunawan yang akan dilaksanakan pekan depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi menghormati pengajuan praperadilan oleh Mabes Polri terhadap penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.
“Kami mendengar sudah diajukan praperadilan, maka posisi KPK adalah menghormati permohonan praperadilan yang diajukan bila pada saatnya disampaikan ke KPK maka akan dipelajari sungguh-sungguh,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Selasa (20/1/2015).
Pada Senin (19/1), Mabes Polri melayangkan praperadilan terhadap kasus yang menjerat Kepala Lembaga Pendidikan Polri itu kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Praperadilan nantinya akan menguji sah tidaknya penetapan status tersangka yang dilabelkan KPK kepada Komjen Budi Gunawan. “KPK akan menjalani praperadilan itu sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tambah Bambang.
Bambang juga meyakini bahwa KPK sudah memiliki alat bukti yang cukup dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka, meski Budi adalah calon Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo.
“Dalam kasus BG, kami sudah mendapatkan minimal dua alat bukti dan sudah dilakukan sesuai standard operating procedur KPK, dan sudah dilakukan dengan baik dan benar. Bila ada keberatan-keberatan silakan menggunakan jalur hukum dan KPK dengan senang hati akan memberitahukan sesuai dengan prosedur,” ungkap Bambang.
Bukti tersebut, menurut Bambang, punya peran penting dalam menetapkan Budi sebagai tersangka meski Budi belum pernah diperiksa dalam tingkat penyelidikan.
“Poin utama adalah sudah ada dua alat bukti yang ditemukan, jangan lupa potential suspect punya hak ingkar jadi secara common sense pengumpulan alat-alat bukti menurut KUHAP menjadi keterangan dalam kasus ini, bukan keterangan tersangka,” tegas Bambang.
KPK menyangkakan Komjen Pol Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (Bisnis.com/Antara)
ANDA INGIN TAHU KLASEMEN LIGA SPANYOL:
SIDANG PRAPERADILAN BUDI GUNAWAN: Hakim Sarpin Rizaldi Tangani Kasus Penyanyi Alda pada 2007
No comments:
Post a Comment