Tuesday, February 24, 2015

Maaf, Menteri Susi Tetap Larang Bongkar Muat Ikan di Tengah Laut



Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akhirnya mengeluarkan keputusan tetap melarang bongkar muat ikan (transhipment) di tengah laut. Susi awalnya berencana mengeluarkan surat edaran dengan mengizinkan transhipment dengan persyaratan yang cukup ketat.

“Kalau transhipment kita belum keluarkan surat edaran, masih dibahas dan digodok,” ungkap Susi saat ditemui di Gedung Mina Bahari I, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta, Selasa (24/02/2015).


Susi mengatakan meski transhipment diizinkan dengan persyaratan yang cukup ketat, bukan berarti masalah selesai. Menurut Susi pelaku usaha bakal melakukan segala macam cara agar ikan bisa dikirim langsung keluar negeri tanpa didaratkan di pelabuhan Indonesia.


Kasus semacam ini kerap terjadi di seluruh perairan di Indonesia. Misalnya di perairan Bitung, Sulawesi Utara, banyak ikan tuna asal Indonesia dibawa ke General Santos Filipina dengan modus transhipment di perairan perbatasan.


“Bentuknya surat edaran menteri untuk membedakan transhipment dengan pengangkutan dari fishing ground ke Unit Pengolahan Ikan (UPI). Ini sangat selektif dan kita ingin ada CCTV di kapal, kemarin bahkan ada tambahan observer (peninjau). Tetapi berita di lapangan mereka (pelaku usaha) akan mensiasati aturan ini,” paparnya.


Susi menegaskan untuk waktu yang tidak bisa ditentukan, bahwa transhipment tetap dilarang. Hal itu sudah sesuai dengan aturan Permen KP No. 57/2014 tentang larangan transhipment.


“Terkait juknis (petunjuk teknis) bongkar muat di tengah laut tetap tidak boleh,” cetusnya.



(wij/hen)






Maaf, Menteri Susi Tetap Larang Bongkar Muat Ikan di Tengah Laut

No comments:

Post a Comment