Sunday, February 22, 2015

Alat Tangkap Ikan Tak Ramah Lingkungan Masih Beredar di Jawa Tengah



Jakarta -‎Pemerintah pusat menilai Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah tidak konsisten dalam menerapkan aturan larangan penggunaan alat tangkap cantrang. Dinas KP Jawa Tengah masih memberikan izin untuk kapal berukuran di bawah 30 GT yang menggunakan cantrang.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwyn Yusuf menuturkan, pemerintah melarang penggunaan cantrang karena bisa merusak lingkungan dan eko sistem dari bibit-bibit ikan kecil di perairan.


Oleh karena itu, Dirjen Perikanan Tangkap melalui surat No 1722/DPT.4/PI.420.D4/IV/09 tertanggal 30 April 2009 mengimbau Dinas KP Provinsi Jawa Tengah mengehantikan pemberian izin kepada kapal-kapal yang menggunakan cantrang.


“Sebelumnya, pada Kepala Dinas KP Provinsi Jawa Tengah melalui surat No. 523.4/1037 tanggal 16 Agustus 2005 menyatakan penerbitan izin penangkapan ikan menggunakan cantrang dihentikan per tanggal 1 September 2005,” kata Gellwyn dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Minggu (22/2/2015).


Gellwyn juga mengatakan, Kepala Dinas KP Provinsi Jateng pada Januari 2013 lalu melalui suratnya menyebut, jumlah kapal cantrang yang diterbitkan DKP Provinsi Jateng sebanyak 484 unit. Selanjutnya, tak akan ada lagi penerbitan izin untuk kapal cantrang.


Namun, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pengelolaan Sumber Daya Ikan Berkelanjutan No 44/LHP/XVII/12/2013 tertanggal 27 Desember 2013, DKP Provinsi Jawa Tengah pada Maret 2013 membuat kesepakatan dengan perwakilan nelayan cantrang di Jawa Tengah. Untuk kapal cantrang yang sudah terlanjur dibangun, dapat memperoleh fasilitas perizinan.


Gellwyn menegaskan, berdasarkan database perizinan, jumlah izin kapal berukuran 10-30 GT dengan cantrang ‎yang diterbitkan DKP Provinsi Jateng hingga 2012 sebanyak 835 unit.


“Ini berbeda dengan pernyataan Kepala DKP Provinsi Jawa Tengah dalam suratnya. Berdasarkan LHP tersebut, pemerintah Provinsi Jateng tidak konsisten dalam pengaturan alat tangkap ikan cantrang. Seharusnya tidak lagi memberikan izin kapal perikanan menggunakan cantrang terhitung sejak 1 September 2005,” tuturnya.


“Kami ini hanya menagih janji,” tegas Gellwyn.


(zul/hds)






Alat Tangkap Ikan Tak Ramah Lingkungan Masih Beredar di Jawa Tengah

No comments:

Post a Comment