Monday, February 23, 2015

Industri Pulp and Paper Bantah Pakai Kayu Ilegal



Bisnis.com, JAKARTA — Industri Pulp and Paper Indonesia menjamin produksi pabrik bubur kertas dalam negeri telah memanfaatkan kayu legal dalam penyediaan bahan baku.


Sebelumnya, laporan Indonesia’s Legal Timber Supply Gap and Implications for Expansion of Milling Capacity menyatakan dugaaanya terhadap bahan baku industri tanah air yang memasok kayu illegal hingga 25% atau mencapai 219 juta m3 selama 23 tahun terakhir.


Wakil Ketua Asosiasi Pulp dan Kertas Indonesia Rusli Tan mengatakan saat ini seluruh anggotanya telah mengantungi sertifikat Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sehingga tidak mungkin produsen besar memanfaatkan kayu illegal sebagai bahan baku.


Selain itu, Rusli mengatakan industri yang belum memiliki SVLK tidak akan berproduksi karena tidak mampu memperoleh kepercayaan terhadap konsumen.


“Pabrik tidak mau menerima kayu dari illegal logging karena dia tidak bisa ekspor. Jadi tidak mungkin,” katanya, Senin (23/2).


Dia memastikan bahwa produk pulp dan kertas yang diekspor berasal dari kayu legal karena SVLK diawasi langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Dalam kesempatan itu Rusli meminta lembaga swadaya masyarakat (LSM) membantu semua pihak dengan melaporkan kepada  Kepolisian atau Men LHK jika ada pelanggaran.


Upaya itu, kata Rusli, harus disikapi dengan santun seperti melaporkan jika mengetahui ada praktik menyimpang kepada pihak berwenang dan bukan justru membuat kampanye yang merugikan dunia usaha. 


“LSM perlu menunjukkan itikad baiknya terhadap kepentingan industri dalam negeri,”katanya.





Industri Pulp and Paper Bantah Pakai Kayu Ilegal

No comments:

Post a Comment